Petugas Pintu Utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu - Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Petugas Pintu Utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu - Sabu

Sabtu, 19 Februari 2022

(Image/Gambar) : Petugas Pintu Utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu - Sabu 


Gunungsitoli - Sumutpos.id : Lapas Gunungsitoli gagalkan penyeludupan Narkoba didalam lapas.Narkoba merupakan musuh bersama, tak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli. Pada hari ini (Kamis, 17/2/2022), Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B Gunungsitoli yakni Vertu Zega & Carlos Zendrato berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu pada barang titipan tamu penitip berinisial 'LFH'  di Pintu Utama Lapas Kelas II B Gunungsitoli.



Pada pukul 17.30 WIB, tamu penitip 'LFH' yang berstatus ibu rumah tangga (28 tahun) mendatangi Lapas Kelas II B Gunungsitoli yang bertujuan menitipkan barang titipan kepada kepada Tahanan Pengadilan (A 3) berinisial 'MST' yang merupakan terdakwa pidana narkoba. LFH mengetuk pintu & Petugas P2U meresponnya dengan menanyakan maksud kedatangan penitip 'LFH' di luar jam layanan penitipan barang. 'LFH' menjelaskan kepada Petugas P2U bahwa dia baru berkesempatan membawa titipannya ke Lapas pada jam segitu sebab 'LFH' baru saja melahirkan atau partus pada hari Rabu, 16 Feburari 2022. Kedua Petugas P2U merasa iba & simpati terhadap kondisi 'LFH' sehingga Petugas P2U memperkenankan 'LFH' menitipkan barang titipannya dengan tetap menerapkan prosedur penggeledahan barang yang disaksikan langung oleh 'LFH' tepat di Pintu Utama.


Petugas P2U memeriksa 12 item barang titipan penitip 'LFH' dengan teliti. Ketika item titipan yakni daun sirih diperiksa oleh Petugas P2U, Vertu Zega, ditemukan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamin) berbentuk kristal terbungkus dalam 2 plastik klip transparan yang terselip rapi pada tumpukan daun sirih. Kedua Petugas P2U langsung menanyakan perihal barang tersebut yang ditemukan pada titipannya kepada penitip 'LFH' namun 'LFH' mengakui bahwa tidak tahu-menahu mengenai barang terlarang yang diduga narkoba tersebut. Uniknya, walau tidak mengakui perihal barang terlarang tersebut namun 'LFH' sempat menawarkan proses damai agar tidak diproses hukum lebih lanjut ketika Petugas P2U tidak membiarkan 'LFH' meninggalkan lingkungan Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Petugas P2U dengan tegas menolak tawaran 'LFH' & langsung melaporkan penggagalan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba tersebut kepada Kepala Regu Pengamanan, Emanuel Harefa yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli. Selanjutnya penggagalan penyelundupan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut, tersangka 'LFH', 11 item barang lainnya milik 'LFH' diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Resor Nias. 


Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. memerintahkan Kasubsi Keperawatan untuk melakukan test urine kepada Tahanan A 3 berinisial 'MST'. Kalapas Kelas II B Gunungsitoli turut melaporkan upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai laporan atensi pimpinan.


Sementara itu, Kalapas Kelas II B Gunungsitoli memerintahkan Kasubsi Keperawatan untuk melakukan tes urin kepada Tahanan A 3 Mohammad Sunan Thio, hasilnya yang bersangkutan positif metamphetamine. (Red-SP.ID/FH)