(Image/Gambar) : Terdakwa Nureini mendengar tuntutan hukuman kepadanya di PN Simalungun |
Simalungun - Sumutpos.id : Dalam sidang yang dilakukan secara tele confrence di PN Simalungun Selasa 15/02 Jaksa Penuntut Umum Fransica Sitorus, SH menuntut terdakwa Nurieni Saragih alias Butet, wanita 56 Th, wiraswasta, warga Ds Silandoyung, Nagori Silou Panribuan Kec Silou Kahean Kab Simalungun hukuman penjara selama 6 Bulan karena melakukan Tindak Pidana," menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak". Melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UURI No 35 TH 2014 Ttg Perubahan Atas UU No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak.
Yaitu terdakwa Nurieni Saragih alias Butet melempar Anak korban Via Delvia Girsang, 9 Th dengan kayu broti. Barang Bukti berupa 1 Bh kayu broti setebal 6 Cm, panjang 74 Cm disita untuk dimusnahkan. Mendengar putusan ini wajah terdakwa langsung tertunduk lesu dan oleh Penasehat Hukumnya langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan pada Selasa 22/02.
Usai sidang terdakwa segera meninggalkan gedung Pengadilan. Mungkin tak tahan malu dan mengelak pertanyaan para wartawan. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa 29 Desember 2020 pukul 18.30 WIB sewaktu Anak korban menyisir rambutnya didalam rumah orangtuanya di Huta Silandoyung Nagori Panribuan.
Anak korban mendengar ada keributan diluar rumah lalu keluar dan melihat banyak orang sekampung meneriaki terdakwa karena terdakwa menutup jalan gang disamping rumah terdakwa yang setiap harinya dipakai oleh warga dikampung itu.
Padahal tanah gang itu bukan milik terdakwa. Rumah orangtua Anak berhadapan dengan bagian samping belakang rumah terdakwa berjarak 5 M. Didepan rumah terdakwa Anak korban melihat banyak orang dan yang jelas dilihat korban adalah saksi Doli Martin Saragih dan Sarpadan Girsang. Dari depan rumah Anak korban Via melihat terdakwa berada di lantai 2 rumah terdakwa memegang 1 Bh kayu broti sepanjang 1 M lalu tiba-tiba melemparkannya dengan kuat ke arah korban Anak lalu mengenai kaki kiri Anak hingga luka gores.
Anak korban Via kesakitan lalu menangis dan oleh saksi Ruth Gloria Sabrina Saragih dan saksi Doli Martin Saragih dibawa kedalam rumah lalu saksi Ruth Gloria menelepon ayah korban saksi Mardinan Girsang. Besoknya 30/12/20 oleh orangtua Anak dibawa berobat ke Puskesmas Nagori Dolok dan oleh Dr Bima Barus membuat Visum dengan kesimpulan, dijumpai luka lecet pada kaki kiri disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Selanjutnya ke-dua orangtua Anak korban membuat pengaduan ke Polres Simalungun. Sidang ditunda seminggu kedepan. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH dengan Panitera Dedek Ginting, SH. Fransisca Sitorus, SH bertindak selaku JPU. (Red-SP.ID/MARS)