Antisipasi Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Polres Toba Bentuk Tim Satgas -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Antisipasi Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Polres Toba Bentuk Tim Satgas

Sabtu, 26 Februari 2022


(Image/Gambar) :Aiptu Bungaran Samosir, saat konfirmasi di Polres Toba dalam hal  mengantisipasi dugaan penimbunan minyak goreng 


TOBA-Sumutpos.id: Direktorat Reserse Kriminal  Polres Toba telah membentuk tim khusus untuk mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. 

Kapolres Toba melalui Humas Polres Aiptu  Bungaran Samosir menyebut, timnya akan berkoordinasi dengan pemilik pasar modern hingga  pedagang di pasar tradisional dan telah berkoordinasi dengan Disperindag  Kabupaten Toba.


Setelah Polres Toba menerima surat perintah tugas dari Polda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Jhon Charles Edison Nababan,  Polres Toba sudah membentuk satgas pangan. Dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini, kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan minyak goreng oleh distributor maupun agen. 


Aiptu Bungaran Samosir menuturkan, sejauh ini Satgas Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng, meski demikian pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidak stabilan di masyarakat.


Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah, tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan kita akan proses, namun sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan.


"Kita juga sudah himbau kepada para Distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok kebutuhan masyarakat," ujarnya


Polres Toba menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). 


Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.

Kami himbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan.(RED-SP.ID/DS)