Alasan Klasik Kunci Gembok Untuk Segel Hilang, Kok Bisa ? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Alasan Klasik Kunci Gembok Untuk Segel Hilang, Kok Bisa ?

Minggu, 13 Februari 2022

(Image/Gambar) : Alasan Klasik Kunci Gembok Untuk Segel Hilang, Kok Bisa ? 


 Medan - Sumutpos.id : Dihadapan wartawan So Huan selaku pengusaha PT. Anugerah Prima Indonesia ( API ) kecewa dengan kesepakatan Dengar Pendapat di Dinas lingkungan Hidup Kota Medan yang penuh dengan tanda tangan Jajaran Pemko Medan yang hadir beberapa hari yang lalu. 


Hingga sampai hari ini, Minggu 13 Februari 2022 belum ada itikad baik dari Pemko Kota Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk membuka segel yang tergembok di Pagar pintu masuk PT API. 


"Aneh, kalau alasannya kunci gembok hilang" jelas Muksin pekerja PT API di hadapan awak media. "Kapan alasan klasik ini bisa sirna di jajaran Pemerintahan Kota Medan," tambah Muksin 


So Huan selaku pengusaha PT API menambahkan,"Bagaimana kami mau mengikuti arahan dari Pemko Medan untuk menyiapkan teknis pengelolaan pengendalian pencemaran udara sebelum oprasional pada saat commissioning nantinya", kalau masih tergembok jelas So Huan. 



Muksin dan beberapa temannya, sebagai pekerja PT API kecewa dengan kinerja Pemko Medan yang tidak memikirkan nasib kami yang sudah berbulan bulan tidak bekerja, bagi mana bentuk tanggung jawab Pemko Medan yang sudah menutup sementara PT API kepada kami. 


Terkait kelengkapan surat ijin dan administrasi lainnya PT API sudah terpenuhi, bahkan Hasil pengujian kualitas udara di lingkungan pemukiman 65,5 masih di bawah ambang batas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Medan, Jalan Raden Saleh, tahun lalu. 


“Kita perusahaan yang patuh dan taat hukum. Makanya, persyaratannya semua kita ikuti. Seperti, sudah mengurus dokumen UKL/UPL bahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan juga telah disetujui oleh 166 KK warga Lingkungan 4, tempat pabrik ini beroperasi,” tutup So Huan. (Red-SP.ID/ARS)