Yudi FP dan Sujito Pembunuh Wartawan Marasalem Harahap Dituntut Hukuman Seumur Hidup -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Yudi FP dan Sujito Pembunuh Wartawan Marasalem Harahap Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 12 Januari 2022

(Image/Gambar) : Wajah kedua tersangka tidak berubah setelah mendengar tuntutan JPU


Simalungun - Sumutpos.id : PN Simalungun Kamis pagi 06/01 mengadili secara tele confrence dua terdakwa pembunuh wartawan pemilik media online Lassernewstoday.com Marasalem Harahap alias Marsal. Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, SH membuat dasar kesimpulan tuntutannya dari BAP Polisi, keterangan puluhan saksi,  fakta-fakta persidangan, 36 item barang bukti yang sudah diakui para pihak, keterangan dan pengakuan para terdakwa , VER, petunjuk, analisa fakta, analisa Juridis yang semuanya membuktikan syah secara hukum bahwa terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, 32, pria kawin, pekerjaan Wakil Manager Cafe Ferrari merangkap Humas, tinggal di Jl Melati Perum Senayan Indah Kelurahan Tanjung Tongah Kec Siantar Martoba kota P Siantar melakukan tindak pidana " turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal.55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. Barang bukti sebanyak 36 item dipergunakan dalam perkara terdakwa Sudjito slias Gito. Setelah mendengar tuntutan ini wajah terdakwa Yudi tetap dingin saja dan tidak memohon keringanan hukuman melainkan menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya. Begitulah pembunuh berdarah dingin. Penasehat Hukum terdakwa Yudi FP Mobbi Viyata Manik, SH menyatakan akan melakukan pleidoi minggu depan. 


LASSERNEWSTODAY COM.


Akar masalah tindak pidana yang dilakukan terdakwa Yudi FP adalah karena korban Marasalem Harahap alias Marsal sebagai wartawan menaikkan berita di media online  Lassernewstoday.com miliknya bahwa " Cafe Ferrari buka siang hari, melanggar Prokes Pandemi Covid-19, dan menjadi tempat bisnis narkotika ". Cafe KTV Ferrari adalah tempat hiburan malam milik terdakwa Sudjito alias Gito (dalam berkas terpisah) yg terletak di Jl SM Raja Kota P Siantar. Korban Marsal selalu berkunjung  dan mengadakan investigasi kegiatan dalam Cafe Ferrari milik terdakwa Sudjito Alias Gito ini. Lalu menaikkan berita sejak April 2021. Terdakwa Yudi FP membacanya dan selaku Humas mengadakan negoisasi kepada Marsal pada April 2021.  Lalu Yudi melapor pada bossnya terdakwa Sujito yang lalu menyetujui agar diberikan uang "ATK" sebesar Rp 1.-juta Rupiah tiap bulan untuk "tutup mulut". Ada beberapa orang wartawan yang mendapat uang semacam itu. Yudi sudahpun memberi uang 7 kali kepada Marsal. Tetapi Marsal terus juga menaikkan berita yang membuka aib di Cafe Ferrari yang menyakitkan bagi terdakwa Sujito karena oleh pemberitaan itu usaha Ferrari tutup, buka, tutup . Karena itu Sujito lalu menyuruh terdakwa Yudi FP negosiasi lagi kepada korban Marsal dan menawarkan Marsal akan menerima "uang ATK" sebesar Rp 2 1/2 juta Rupiah  perbulan dengan syarat berita buruk Cafe Ferrari tidak naik lagi. Tawaran itu ditepis Marsal, malah meminta supaya Ferrari memberi jatah pil ectassy 2 butir per hari yg kalau diuangkan menjadi Rp 12.0000.000 - perbulan. Yudi menjawab Marsal itu terlalu berat dan tak mungkin disanggupi. Karena nego buntu maka pada bulan Mei 2021 Sudjito dan Yudi kemudian meminta bantuan kepada wartawan  pemilik media online Lintangnews.com Jansen Efendi Siahaan agar Marsal menghentikan pemberitaan dan menanyakan apa maunya agar pemberitaan berhenti, "Wak apanya permintaanmu, kenapa terus kau beritakan Ferrari"? Marsal menjawab "Aku minta Rp 12.000.000 perbulannya". Jansen mejawab" Ginilah wak, kusampaikanlah permintaanmu Rp 12 juta perbulannya kepada Sudjito". Pesan ini disampaikan saksi Jansen kepada Sujito yang ditanggapi Sudjito dengan," mana sanggup kita, lagian gak ada kucampuri beredarnya pil ectassy di KTV Ferrari itu, aku hanya jual minumannya disitu ". Saksi Jansen juga bicarakan permintaan Marsal itu yang ditanggapi Yudi dengan," Kalau segitu mana sanggup". Tetapi saksi Jansen Siahaan tidak memberitahu korban bahwa Sudjito tidak menyanggupi permintaan Marsal sebesar itu. Saksi Marolop Nainggolan Lumbanraja bekerja pada Lassernewstoday.com sebagai redaktur. Saksi ini mengakui pada bulan Mei 2021 ada mengedit berita. Sejak bulan Mei 2021 media online Lassernewstoday ada menaikkan berita tentang Ferrari sebanyak 11 berita. Judul berita diperlihatkan didalam sidang dan ke-2 terdakwa membenarkannya dan membenarkan keterangan para saksi dan eksekutor penembak korban yaitu Awaludin. Dalam persidangan para saksi sekaligus terdakwa saling membenarkan keterangan saksi. Mendengar permintaan Marsal maka Sudjito alias Gito merasa diperas dan akibat pemberitaan di Media sosial milik Marsal maka Cafe Ferrari ditutup. 


PEMBUNUHAN BER-RENCANA.


Situasi suram mengancam usahanya membuat terdakwa Sujito panik dan geram kepada korban dan pada bulan Mei 2021 itu terdakwa Sudjito hampir setiap hari menyuruh terdakwa Yudi FP supaya korban dibedil !! Terdakwa Yudi menjawab "kalau untuk membunuh Marsal sepertinya gak ada yang bisa". Karena itu terdakwa Sudjito bilang ke terdakwa Yudi," " Coba tanya bang Awal , kita ada uang 30 juta Rupiah mau gak dia mengerjakan itu ". Lalu terdakwa Yudi FP menjumpai Awaludin di Cafe Rasa Sayang Jl Ahmad Yani pada bulan Mei 2021 dan menyampaikan permintaan bossnya terdakwa Sudjito apa mau membedil korban Marsal dengan upah 30 juta Rupiah yang dijawab Praka Awaludin" Nantilah kutanya dulu kawan-kawan". Awaludin adalah Tenaga Pengaman di KTV Cafe Ferrari dan adalah prajurit Yon 122 TS Simalungun berpangkat Praka yang dikenal oleh terdakwa Yudi sejak Maret 2021. Yudi melapor pada Sudjito bahwa belum ada jawaban dari Awaludin S. Setelah Yudi bertemu Awaludin itu berkali-kali Sudjito menanyakan Yudi dengan HP apakah sudah ada orang yang mau membedil korban Marsal dengan uang 30 juta itu. Ahir Mei 2021 Yudi menemui Awaludin di warung tuak di Jl Uisgara Kelurahan Bane untuk kembali membicarakan penembakan kepada Marsal. Membedil yang dimaksud  Sudjito adalah menembak Marsal dengan senjata api. Ini membuat terdakwa Yudi FP stress. Minggu 06 Juni 2021 terdakwa Sudjito memanggil Awaludin dan Yudi kerumahnya di Jl Seram Bawah No 42 dan disini terdakwa Sudjito memberi perintah kepada Awaludin dan terdakwa Yudi untuk memberi pelajaran atau shock teraphy dengan menembak Marsal dalam jangka waktu seminggu. Tugas memberi pelajaran atau shock teraphy kepada korban Marsal dibebankan kepada Awaludin. Awaludin sudah kenal dengan korban dua bulan lalu di Cafe Ferrari dan saling tukar No HP dan pernah minum bersama di Sionggang -Silau Malaha dan di Cafe Ferrari. Rabu 09 Juni 2021 Sudjito tanya Awaludin dimana cari senjata api untuk membunuh Marsal, Awaludin menjawab "dicari dulu". Segera Awaludin menghubungi Doni Efendi anggota TNI-AD Korem 022 Pantai Timur (Telah disidangkan di Pengadilan Militer 1-02 Medan) untuk beli senjata api yang dijawab Doni bisa menyediakan senjata api dengan syarat transfer lunas 15 juta Rupiah. Awaludin melaporkan ini ke  Sujito yang langsung setuju. Lalu pada Jumat 11Juni pukul 10.00 WIB Sudjito  mentransfer uang itu ke rekening BCA milik Awaludin. Pukul 12.00 WIB Awaludin memberitahu Doni uang 15 juta Rupiah sudah di transfer ke BRI atas nama Doni untuk pembelian senjata api tersebut. Awaludin memberitahu Yudi bahwa dia telah membeli senjata api dan memerintahkan untuk memantau keberadaan Marsal, Beberapa hari kemudian terdakwa Sudjito  memberitahu Yudi FP bahwa Marsal ada di Jl Rindung sedang minum tuak dan memerintahkan Yudi untuk memantau keberadaan Marsal. Lalu Yudi memerintahkan security Ferrari Arifan Josua Simangunsong kesitu untuk melihat kebenaran informasi dari bossnya  yang oleh Arifan mengirim foto  satu unit mobil Datsun Go Panca putih BK 1921 WR milik korban dan korban ada disana minum tuak dengan kawan-kawannya. Jumat 18 Juni 2021 pukul 14.30 Awaludin dan terdakwa Yudi FP mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna Gold nomor Polisi BK 1039-TV untuk mencari tempat yang pas untuk membunuh Marsal. Diputuskan untuk membunuh Marsal di sekitar rumahnya di Jl Wibawa Atas Huta VII Nagori Karang Anyer pada malam hari karena rumah korban sepi dan jauh dari keramaian. Dari situ ke-duanya kembali ke kota PSiantar dan menginap di hotel Alvina untuk pematangan rencana pembunuhan. Pukul 20.00 WIB Doni Efendi menyerahkan senjata api pistol ke belakang ATM Mega Land kota P Siantar yaitu 1 Bh senjata api jenis Colt Fabricant United State Property kepada Awaludin. Di hotel Yudi melihat Awaludin menyetel senjata api pistol yang baru diserahkan Doni. Pukul 21.00 WIB Awaludin mengajak Yudi untuk memantau keberadaan korban Marsal dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova. Didalam mobil Yudi mendengar Awaludin bicara dengan temannya Michael O Sianipar untuk meminjam speda motor dan Michael memberitahu posisinya di Hotel Sapadia.   Pukul 22.00 WIB  Awaludin dan Yudi ke Cafe Ferrari. Disini Yudi melihat Awaludin menembakkan pistol di luar gedung Ferrari. Keadaan baik. Deigoro Sihotang penjaga malam kantor Golkar yang disamping Cafe Ferrari mendengar suara letusan diluar gedung tapi tak tahu itu suara apa. Dari Ferrari ke -duanya bergegas ke Hotel Sapadia dan meminjam speda motor Honda Vario Hitam BK- 7976 WAJ milik Michael O Sianipar. Awaludin meninggalkan mobil Toyota Kijang Innova itu di hotel Sapadia dan menyerahkan kuncinya kepada Michael. Awaludin meminjam speda-motor dan menyuruh terdakwa Yudi mengendarai dan membonceng Awaludin menuju arah rumah korban untuk membunuh Marsal. Tancap gas ke rumah Marsal. Sesampai didepan rumah korban Marasalem Harahap ke-dua pelaku tidak melihat mobil Marsal lalu diteruskan ke ujung gang dan putar kembali dari ujung Gang dan kembali keluar dari Simpang Karang Sari menuju kota. Tetapi di Jalan Medan daerah Bombongan ke-dua pelaku melihat mobil putih Go Panca BK 1921 WR dikendarai Marsal lalu Yudi memutar arah dan ngebut mendahului mobil korban Marsal jauh di belakang.  Kemudian Yudi memutar balik speda-motor dan sekarang berhadapan dengan mobil Marsal di Jalan Wibawa Atas Huta VII yang rusak berat dan mendaki hingga mobil korban berjalan pelan dan Yudi merapatkan speda-motornya dan melihat jendela kaca samping kanan terbuka Awaludin segera menembak korban Marsal satu kali dan setelah yakin peluru mengenai korban maka Awaludin menyuruh terdakwa Yudi FP untuk melarikan diri dengan menggas speda motor lebih cepat. Di daerah Perumnas Batu -6 terdakwa Yudi tanya pelaku tembak Praka Awaludin Siagian " Kena nya bang "? Awaludin menjawab "Kena itu bang soalnya kaca mobilnya terbuka, arah bawah itu bang, kena itu bang, tapi kayaknya selongsongnya jatuh itu bang", lalu Yudi bertanya "coba lihat ke belakang ada gak yg ngikuti kita " yang dijawab Awaludin "Gak ada". Dari situ ke-duanya ngebut ke hotel Sapadia untuk mengembalikan speda-motor kepada Michael dan kembali ke Cafe Ferrari dengan mobil Toyota Kijang Innova. Lewat tengah malam ke-2 pelaku minum cointreau dan membaca postingan di FB bahwa Marsal telah meninggal dunia. Menngetahui itu ke-2 pelaku naik ke lantai 2 yaitu Room Rangerover dan ketakutan dimana menyimpan senjata api. Lalu berdua pergi ke gudang lantai bawah menyembunyikan senjata api didalam kardus setelah itu kembali ke lantai 2 melanjutkan minum. Yudi mengambil uang secara cashbon sebesar 3 1/2 juta Rupiah dari Kasir. Pukul 02.00 Yudi melapor ke Sudjito bahwa Marsal telah ditembak dan sudah mati. Takut akan keamanan senjata api yamg dipakai menembak Marsal ahirnya ke-2 pelaku sepakat untuk menanamnya di kuburan ayah Yudi.  Habis minum, pukul 06.00 WIB ke-dua pelaku pergi beristirahat ke Siantar Hotel. Disini bersepakat untuk menenangkan diri ke Medan hari Minggu. Yudi mengambil pistol dari gudang Ferrari lalu membawa ke rumahnya. Sebelum tidur Sudjito menelepon Yudi apakah sudah berpisah dengan Awaludin dan apa jadi menenangkan diri nanti ke Medan yang dijawab Yudi "Jadi pak", "jam berapa"?"Jam 3 pak", Kemudian Yudi tidur. Pukul 14.00 WIB Yudi membungkus senjata api itu dan menanamnya diatas disamping kuburan ayahnya di Jl Rakutta Sembiring Gang Tenang kota P Siantar. Tak lama kemudian Yudi mendapat perintah dari bossnya Sudjito untuk membuang HP agar pembicaraan mereka tidak terdeteksi. Yudi membuang HP dan pakaian yang dipakainya waktu melakukan penembakan. Yudi sadar terlibat dalam kasus ini karena perintah Sudjito dan ajakan Awaludin karena sejak awal sudah tahu banyak masalah Marsal. Benar tidak mendapat apa-apa dari Sudjito setelah menembak Marsal tetapi Awaludin mengatakan Sudjito tidak akan melupakan orang-orang yang setia dan  mau berkorban padanya dan kalau usaha Ferrari lancar kita akan mendapat hasil dan kalau Sudjito tidak komitmen Sudjito pun akan ditembak. Senin 21/06/21 pukul 05.00 terdakwa Sudjito mengirim uang via Bank BCA kepada Yudi sebesar 5.000.000.- Rupiah untuk biaya menenangkan diri ke Medan. Kepada Awaludin Sudjito juga mengirim uang via bank BRI sebesar 10 juta Rupiah. Sore pukul 16.00 Sudjito mengirim lagi uang via bank BCA ke Yudi untuk beli HP baru sebesar 3 juta Rupiah. Dua hari saja Yudi terdeteksi lewat HP baru ini dan atas perintah Polisi lalu menyerahkan diri ke Poldasu. Kemudian Sudjito pun ditangkap dan ditahan. Rabu 23/06/21 ke-2 pelaku resmi ditahan di Rutan Poldasu. Pelaku penembak korban Marsal, Awaludinpun  tertangkap lalu ditahan di RTM Militer Kodam Bukit Barisan di Medan. Dalam masa penahanan di RTM Medan Awaludin meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 Seotember 2021 dari RS Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan tetapi sebelum meninggal dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa tentang terjadinya pembunuhan yang mereka lakukan bersama terdakwa Yudi FP kepada korban Marsal. 


KETERANGAN PARA SAKSI


Dalam keterangannya yang dibacakan JPU,  Awaludin menerangkan bahwa  dialah yang menembak Marasalem Harahap pada Jumat 18 Juni 2021 pukul 23.00 WIB di Jl Wibawa Atas Huta VII Nagori Karang Anyer Kec Gn Maligas. Benar temannya saat menembak korban adalah terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan pakai senjata api jenis Pistol FN dan menggunakan speda-motor Honda Vario Hitam BK 6976 WAJ pinjaman dari Michael O Sianipar yang dikendarai oleh Yudi FP pergi dan kembalinya. Orang pertama yang mendengar suara tembakan pistol untuk korban adalah Mesina yang sedang tidur dirumahnya dipinggir jalan Wibawa Atas. Jarak rumah saksi dengan mobil korban cuma 3 M. Setelah tembakan terdengar suara alarm menyerupai sirene. Lalu memberitahu adik iparnya Rahmat H Zega tetapi tak keluar melihat karena takut. Setelah ada suara orang memanggil warga sekitar untuk membantu maka saksi keluar rumah dan mengenali korban lalu menyuruh Arif memanggil keluarga korban dan beberapa menit kemudian datanglah isteri korban Boniah bersama Supriadi dan Sutikno. Melihat Boniah memeriksa korban dan melihat korban dipindahkan ke mobil lain untuk dibawa ke Rumah Sakit. Saksi tidak tahu penyebab pembunuhan. Saksi Supriadi memberi keterangan : Kenal dengan korban sebagai tetangga dekat rumah. Tahu hal pembunuhan dari telepon Iwan. Sesampai di TKP ikut membantu membawa korban sampai ke RS Vita Insani. Waktu dipindahkan ke mobil korban masih hidup. Sampai di RS Vita Insani dokter menyatakan Marsal sudah meninggal dunia. Saksi tidak tahu penyebab kematian korban. Saksi Arief Fiatna memberi keterangan bahwa sekira pukul 23.30 WIB pulang ke rumah melewati TKP lalu melihat mobil korban berhenti di jalan, lampu hidup dan alarm seperti sirene hidup. Dari depan mobil tanya korban," Kenapa bang"? Tapi korban tak menyahut. Lalu mencari kawan dan bertemu Suriawan di warung kopi lalu menceritakan lalu bersama Suriawan menuju TKP. Lalu membuka pintu mobil kiri dan melihat korban. Lalu ke rumah korban memberitahu isteri korban Boniah dan kembali lagi ke TKP orang sudah ramai. Saksi melihat Boniah membuka pintu mobil dan menyetel kursi hingga posisi korban tidur dan melihat banyak darah berceceran di celana korban dan melihat celana berlobang pada bagian atas pangkal paha kiri dan mendengar Boniah minta tolong supaya suaminya dibawa ke rumah sakit. Saat dibawa korban masih hidup. Saksi Irpan S Saragih memberi keterangan, benar mengetahui pembunuhan Marsal terjadi pada Jumat malam pukul 23.55 WIB di Jl Wibawa Atas Huta VII Nagori Karang Anyer. Malam itu pukul 22.00 bersama Kiswanto, Guntur dan masyarakat sedang minum kopi di warung Deni di Huta VII . Sekira pukul 23.30 WIB Guntur dihubungi isterinya. Guntur pulang. Dari rumah Guntur memberitahu Irpan lewat Deni bahwa kawannya wartawan Marsal kayaknya mabuk dan dipukuli orang. "Oke aku kesitu" jawab saksi lalu mengajak Kiswanto ke TKP. Lalu saksi bersama Kiswanto dan Heri Agustira berangkat ke TKP pakai mobil dan sudah banyak orang disitu. Boniah minta tolong pada Kiswanto," Tolonglah bang bawa suamiku ke Rumah Sakit" lalu korban dipindahkan ke mobil Kiswanto dan Kiswanto bersama Supriadi membawa korban ke RS Horas Insani P Siantar. Supriadi memangku kepala Marsal. Banyak sekali darah  dibagian celana korban dan korban hanya bisa mengigau. Dijalan, Supriadi memberitahu Polisi Polsek Bangun Hanafi, "Bang ada percobaan pembunuhan di Huta VII, korban sama kami ke rumah sakit" "Siapa itu bang"? "Bang Marasalem Harahap wartawan yang baru pindah ke Huta VII" "Cepat bawa saja dulu ke rumah sakit biar kami langsung ke TKP" jawab Hanafi. Tiba di RS Horas Insani korban ditolak karena tidak ada dokter bedah lalu korban dilarikan ke RS Vita Insani. 


MARASALEM HARAHAP TEWAS. 


Di RS Vita Insani Marsal sudah tidak sadarkan diri dan tidak mengigau lagi dan setelah Perawat membuka celana korban terlihat luka pada paha kiri atas dan dokter bilang itu luka karena ditembak dan korban sdah mati dan dianjurkan dibawa ke RSU Djasamen Saragih kota P Siantar. Kemudian dilanjut ke RS Bhayangkara Medan.  Saksi Boniah isteri korban Marsal memberi keterangan, tidak tahu siapa yang membunuh suaminya Marasalem Harahap alias Marsal. Benar pembunuhan terjadi di Jl Wibawa Atas Huta VII Nagori Karang Anyer pada hari Jumat malam sekira pukul 23.30 WIB dan tahu karena diberitahu dengan telepon oleh Supriadi pukul 23.45 WIB dan waktu tiba di TKP sudah banyak orang dan alarm masih berbunyi. Benar kaca mobil sebelah kanan supir dalam keadaan terbuka. Melihat suaminya duduk bersandar dikursi supir dengan kepala tertunduk dan dari mulut korban ada keluar muntah dan ada lubang berair ditas paha kirinya. Lalu saksi membuka beberapa kancing baju dan membangunkan korban dengan menepuk pipi kiri dan pipi kanan dan sempat melihat suaminya menangis kemudian saksi membuka ikat pinggang dan celana korban. Lalu saksi minta tolong pada masyarakat untuk membawa suaminya ke rumah sakit lalu Supriadi dan kawan-kawan membawa korban ke rumah sakit. Benar pulang dulu ke rumah untuk ganti baju dan mengambil uang biaya rumah sakit tetapi batal karena nasehat masyarakat khawatir tetjadi sesuatu dijalan nantinya dan anak gak ada yang jaga dirumah. Benar baru dua bulan pindah ke Huta VII dari Parbalokan Tanah Jawa. Benar tidak tahu hubungan suaminya dengan terdakwa Sudjito. Benar tidak pernah kenal dengan terdakwa Sudjito alias Gito dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan kedua terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi. Tahu suaminya meninggal dari abang suami saksi Hasanudin Harahap dengan ditelepon pada pukul 00.20 WIB. Tahu apa-siapa Sudjito alias Gito dan Yudi FP dari media massa saja. Benar 1 Unit mobil Datsun Go Panca Putih BK- 1921-WR beserta STNK-nya adalah milik suaminya tetapi tidak tahu dimana BPKB nya. Benar semua pakaian dan KTP yang dipakai suaminya saat kejadian. Benar belum ada perdamaian antara saksi dengan ke-2 terdakwa. Benar ada didatangi Penasehat Hukum terdakwa Sudjito untuk mohon maaf dengan menawarkan uang 10 juta Rupiah tetapi saksi Boniah tak menerimanya. Keterangan saksi Boniah dibenarkan para terdakwa. Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara tanggal 19 Juni 2021 ditandatangani oleh Dr.H Mistar Ritonga Sp FK berkesimpulan, dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka tembak masuk di paha kiri. Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai robekan dan resapan darah pada pembuluh nadi besar paha kiri, patah tulang paha kiri dan dijumpai proyektil peluru disekitar patahan tulang. Perkiraan lama kematian korban adalah antara diatas 6 jam dari saat pemeriksaan. Korban mengalami kematian yang tidak wajar. Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat luka tembak paha kiri yang mengenai pembuluh nadi besar paha kiri dan patah tulang paha kiri. Penasehat Hukum terdakwa Yudi FP Marihot Sinaga, SH,MH dan Mobbi V Manik akan mengajukan pleidoi minggu depan .


SUDJITO DITUNTUT SEUMUR HIDUP.


Sidang pengadilan kemudian dilanjutkan dengan agenda tuntutan kepada terdakwa Sudjito, 57, pria, pekerjaan wiraswasta, pemilik Cafe KTV Ferrari, agama Budha, pendidikan SLTA, tinggal di Jl Seram Bawah No 42 Kelurahan Banten Kel Siantar Barat Kota P Siantar,  atas tindak pidana " bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam dalam.Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana maka JPU Firmansyah menuntut hukuman penjara seumur hidup. Mendengar tuntutan ini terdakwa Sudjito berwajah dingin saja. PH terdakwa Sudjito Agus Siswoyo, SH  akan melakukan pleidoi minggu depan.  Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, SH, MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting, SH, MKn dan Aries Kata Ginting, SH dan Robin Nainggolan, SH, MH sebagai Panitera. (Red-SP.ID/MARS)