(Image/Gambar) : Terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan (kiri), terdakwa Sujito (kanan) |
Simalungun - Sumutpos.id : PN Simalungun Kamis 23/12 kembali bersidang mengadili terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan dan terdakwa Sujito alias Gito atas tindak pidana yang mereka lakukan dalam pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media Lassernewstoday.com Marasalem Harahap alias Marsal secara virtual dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. Tetapi menurut Jaksa keterangan para saksi sudah cukup maka Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut dan para Pendamping Hukum masing-masing terdakwa bersepakat agar sidang dilanjut saja dengan mendengarkan para saksi mahkota dalam kasus ini. Kesaksian tertulis dari tersangka pelaku penembak korban yaitu Praka Awaludin Siagian anggora TNI AD di Yon Infantri 122 Tombak Sakti di Marihat Kab Simalungun yang sudah meninggal secara misterius waktu berada dalam masa tahanan militer di Medan tetapi pada saat ditahan dengan status tersangka ada membuat surat kesaksian secara tertulis. Kematian saksi ini dinyatakan dalam Surat Kematian Nomor : 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan. Inti dari kesaksian surat itu ialah, bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yudi FP dan terdakwa Sujito sejak 3 bulan lalu. Sujito minta agar saksi bekerja di KTV Ferrari sebagai Tenaga Keamanan. Kenal dengan korban Marsal. Benar saksi yang menembak korban Marsal di Jl Wibawa Atas Huta VII Nagori Karang Sari Kec Gunung Maligas pukul 23.30 WIB atas perintah Sujito sebagai "pelajaran atau shock therapy" karena Marsal berulang-ulang memberitakan bisnis narkotika di Cafe Ferrari. Tembakan hanya sebagai "shock therapi" bukan untuk membunuh. Sebelum menembak korban ada dipanggil Sujito ke rumahnya di Jl Seram untuk membicarakan "shock therapy" kepada Marsal. Benar ada menerima upah sebesar 15 juta dari Sujito. Benar pernah membaca berita peredaran narkotika di KTV Ferrari yang ditulis korban . Benar terdakwa Yudi FP yang mengendarai spedamotor BK 7976 WAJ pinjaman dari Michael O Sianipar menuju TKP. Benar saksi Awaludin S menembak paha kiri atas korban. Benar ada menerima transfer uang 15 juta Rupiah dari Sujito untuk beli pistol. Benar ada menerima uang 10 juta Rupiah dari Sujito untuk biaya bersembunyi di Medan. Keterangan tertulis saksi Ahli oleh Dokter H Mistar Ritonga, Sp F (K), MH (Kes) dengan hasil analisa forensik atas korban : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh atas dan bawah. Pada paha kiri atas ditemukan luka. Pada patahan tulang paha kiri atas ditemukan proyektil peluru. Dijumpai luka pada arteri besar paha kiri atas. Saat diperiksa korban sudah meninggal 6 jam. Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan pada bagian dalam dada. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian perut bawah. Ke-2 terdakwa membenarkan keterangan tertulis para saksi dan barang bukti senjata api pistol.
PEMERIKSAAN TERDAKWA
1) Yudi Fernando Pangaribuan, 31, pria, kawin, anak 1 tinggal di Jl Melati Perumahan Senayan Indah Kel Tanjung Tongah Kota P Siantar bekerja sebagai wakil Manager merangkap Humas di KTV Ferrari milik terdakwa Sujito alias Gito dengan gaji 1 1/2 juta Rupiah per bulan memberi keterangan dan menjawab pertanyaan dari Jaksa, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim bahwa, : Tidak ada paksaan waktu diperiksa Polisi untuk bikin BAP.
Terdakwa kenal dengan korban Marsal sebagai wartawan. Pernah membaca beberapa kali berita di Media Lassernewstoday.com tulisan korban tentang adanya bisnis narkotika di Cafe Ferrari. Cafe Ferrari adalah tempat berkaraoke dan ada jual minuman keras Cointreau. Tahu mobil Datsun Go Panca putih BK 1921 WR milik korban Marsal. Punya rekening Bank BCA. Terdakwa Sujito pernah menyuruh saksi Yudi untuk nego dengan korban agar tidak menulis lagi tentang Ferrari dengan menaikkan dana "ATK" istilah untuk "suap" hal Ferrari sampai 2 1/2 juta Rupiah perbulan tetapi korban Marsal minta jatah 2 butir ectassy tiap hari yg kalau diuangkan jadi 12 juta Rupiah perbulan. Negosiasi buntu. Terdakwa Yudi lapor ke bosnya Sujito. Lalu korban terus menulis tentang bisnis narkotika di Ferrari. Karena itu terdakwa Sujito geram dan hawatir Cafe Ferrari ditutup Polisi. Beberapa hari sebelum eksekusi terdakwa Sujito ada memanggil saksi Yudi agar datang ke rumah Sujito. Waktu saksi Yudi sampai dirumah Sujito sudah ada Awaludin disitu. Disitu saksi sekaligus terdakwa Yudi meminta uang 5 juta Rupiah untuk membayar Pajak ke Dispenda. Disitu dibicarakan bagaimana cara memberikan shock teraphy kepada Marsal. Terdakwa Sujito menyuruh saksi Yudi untuk memantau gerak-gerik korban. Lalu Yudi menyuruh security Arifan Josua Simangunsong untuk mengamati gerak-gerik dan mobil korban selama 3 hari untuk dilapor kepada Awaludin. Awaludin dan saksi Yudi FP ada bertemu dengan Marsal dan memperingatkan Marsal. Dari situ bertiga lanjut membahas korban di Ferrari. Tahu mobil Datsun Go Panca putih BK 1921 WR sebagai milik korban Marsal. Tidak kenal senjata api pistol yang dipakai menembak korban. Tidak kenal proyektil peluru. Mengakui memiliki rekening Bank BCA. Sesudah menembak korban terdakwa dan Awaludin mengembalikan speda-motor ke hotel Sapadia dan dari situ ke Ferrari dan minum sampai kira pukul 06.00 WIB. Terdakwa Yudi membantah keterangan terdakwa Sujito," hampir semua tidak benar. Semua proses diketahui Sujito dan Sujito yang mengatur. Masalah Marsal diserahkan oleh Sujito kepada Awaludin". Tetapi Awaludin gak mau membunuh Marsal. Saksi tau Sujito ada mentransfer uang 15 juta Rupiah kepada Awaludin untuk membeli senjata. Pernah melihat Awaludin menunjukkan pistol. Mendengar tapi tidak melihat Awaludin mencoba pistol disisi luar gedung Ferrari. Setelah mencoba senjata, baru bergerak menukar mobil Toyota Kijang Innova Gold BK 1039-TV dengan speda-motor milik Michael O Sianipar Honda Vario Hitam BK 7976 WAJ. Pukul 21.00 sampai pukul 22.00 saksi Yudi membonceng Awaludin dengan speda-motor menuju rumah korban dan melewati depan rumah korban tetapi tidak melihat mobil korban ada dirumah. Disimpulkan korban belum pulang lalu kembali ke kota Siantar tetapi di Jalan Medan bertemu mobil Marsal lalu Awaludin suruh putar balik dan susul mobil korban dan sesampai di Jl Wibawa Atas Huta VII Nagori Karang Sari Yudi FP merapatkan speda-motor ke mobil korban pada jalan tanjakan yang rusak lalu ketika speda motor sudah rapat sekali dan melihat jendela mobil korban terbuka itulah Awaludin menembak korban. Saksi Yudi tidak melihat Awaludin menembak karena sedang mengendarai speda-motor. Sesudah Awaludin menembak lalu Awaludin suruh tancap gas. Terdakwa Yudi tanya, " mati dia itu bang"? "Nggak, aku tembak ke pahanya, gak mati dia itu" jawab Awaludin. Waktu buang air kecil di jalanan Awaludin menunjukkan tembakannya ke paha kiri Marsal. Saksi Yudi dan Awaludin langsung mengembalikan speda motor pinjaman ke hotel Sapadia. Dari situ ke Ferrari untuk minum. Sebelum Marsal mati kedua pelaku belum melapor ke saksi Sujito. Setelah tahu korban mati baru melapor ke saksi Sujito sekira pukul 02.00. Pukul 04.00 terdakwa Sujito menelepon kedua pelaku yang sedang minum di Ferrari dan membicarakan kasus ini. Yudi ada minta uang 600 ribu Rupiah untuk bayar minuman Cointreau. Ke-dua pelaku minum Cointreau di Ferrari sampai pukul 06.00 pagi. Lalu Yudi dan Awaludin lari bersembunyi untuk menenangkan diri ke Medan. Saksi sekaligus terdakwa Yudi tahu Marsal mati dari membaca medsos sekira lewat tengah malam Jumat 18/06
Sebelumnya Yudi dan Awaludin pernah melihat rumah korban.
2) Sujito alias Gito, 57, kawin, pengusaha , tinggal di Jl Seram Bawah No 42 Kelurahan Banten Kec Siantar Barat Kota P Siantar. (KTP) atau Jl Boulevard Raya No 8 P Perum Cemara Asri Kel Medan Estate Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, agama Budha memberi keterangan a.l : Bertemu muka dgn muka dengan korban Marsal satu kali saja. Tahu korban sebagai wartawan. Tidak merencanakan untuk membunuh korban melainkan cuma "sebagai pelajaran ". Pernah memerintahkan agar Yudi FP bicara secara kekeluargaan kepada korban Marsal supaya jangan mengexpose KTV Ferrari. Tidak setiap hari ada di Cafe. Kegiatan sehari -hari dilakukan oleh Manager. Benar Yudi FP sebagai Humas merangkap wakil manager dan mengatasi wartawan. Marsal tidak mau berhenti mengexpose Cafe Ferrari padahal sudah 7 bulan dikasi "uang ATK". Marsal bersifat memeras karena minta "uang ATK" 12 juta Rupiah tiap bulan.Tahu kematian Marsal ada kaitan dengan terdakwa. Di Cafe Awaludin sebagai Honorer untuk Tugas Keamanan. Terdakwa Sujito yang memasukkan Praka Awaludin jadi tentara 10 Th lalu. Tahu Marsal meninggal paginya pukul 04.00 dari Yudi dan Awaludin. Mengakui rekening bank BCA miliknya. Mengakui transfer uang ke Awaludin sebesar 15 juta Rupiah. Awaludin minta," Pak aku ada uang 5 juta, perlu 15 juta lagi untuk beli senjata api". Ada 2 kali transfer uang ke Awaludin. Setelah uang ditransfer tidak tahu senjata itu dibeli atau tidak. Menggaji Awaludin 5 juta Rupiah per bulan. Sesudah Marsal mati Awaludin dan Yudi minta yang 20 juta Rupiah untuk biaya ke Medan. Tidak ada memberi perintah untk membunuh Marsal kecuali untuk pelajaran atau shock teraphy. Ada memberi uang 5 juta Rupiah kepada Yudi untuk keperluan keluarga. Ada kasi uang 3 juta Rupiah kepada Yudi untuk beli HP baru karena terdakwa Sujito suruh buang HP lama. Sesudah penembakan korban terdakwa mengaku ada memberi uang kepada Awaludin sebesar 10 juta Rupiah. Ada memangil Awaludin dan Yudi kerumah untuk memberi perintah agar Marsal diberi "shock teraphy" dan lanjut ke Cafe membahas caranya lalu terdakwa secara seloro saja bilang supaya korban dibedil saja. Sesudah Marsal ditembak Yudi FP bilang" Kami sudah melaksanakan tugas. Saya bertanggung jawab untuk ini". Menjawab Hakim mengapa jawaban terdakwa Sujito berbeda dengan BAP, "Saya sudah lupa isi BAP" "Kamu yang bermasalah dengan korban, kenapa terdakwa Yudi jadi ikut bermasalah"? " Saya tinggal di Medan sedang Cafe diurus oleh Yudi". Tidak tahu speda-motor siapa yang dipakai untuk menembak korban. Sesudah mendengar kematian Marsal maka terdakwa Sujito bilang," Siap-siaplah kita". Menjawab Majelis Hakim tentang keterangan saksi Sujito Yudi menjawab "hampir semua tidak benar. Semua peristiwa diketahui oleh Sujito dan Sujito yang mengatur. Masalah korban diserahkan sakdi Sujito kepada Awaludin". .Menjawab pertanyaan Penasehat Hukumnya apakah Sujito menyesal dan bersedia minta maaf kepada Boniah isteri korban sekarang juga didepan Majelis Hakim maka spontan terdakwa Sujito menjawab bersedia. Ketua Majelis memanggil Boniah isteri korban untuk duduk didepan Majelis Hakim untuk melihat dan menyikapi permintaan maaf dari terdakwa Sujito. Lalu Sujito menjelaskan bahwa dia hanya memberi perintah "shock teraphy" saja untuk Marsal dan sungguh tidak ada perintah membunuh. Kami berdua menyatakan sungguh sangat menyesal dan disini kami meminta maaf kepada ibu, maafkanlah kami berdua, saya Sujito dan Yudi Fernando Pangaribuan ini ". Boniah dengan suara pelan menjawab" saya memaafkan". PH untuk terdakwa Sujito, Advocaat Agus Siswoyo, SH menanya terdakwa Yudi FP " Dalam BAP sebelumnya dalam laporan kepada terdakwa Sujito bahwa Marsal sudah mati kamu bilang "Saya bertanggung jawab atas akibat kepada Marsal " tetapi terdakwa Yudi FP tak mengakui. "Pada BAP sebelum BAP -4 Sdr bilang Sdr yang menembak Marsal kenapa pada BAP-4 beribah menjadi Awaludin yang menembak "? Yudi menjawab berbelit-belit dan tak jelas Agus Siswoyo mensugesti Majelis dengan menekankan pertanyaan ini namun Yudi F P tetap tak mengaku, lalu Agus meminta agar Majelis mencatat jawaban Yudi FP ini. Lanjut Agus ," Saudara membonceng Awaludin untuk menembak Marsal atas perintah siapa"? "Karena diajak Awaludin" " Masa Sdr gak sadar pekerjaan itu ber-resiko "? " Awaludin menekan saya karena sudah terlibat sejak awalnya". "Kemana HP Sdr dibuang dan kenapa"? "Ke sungai karena sebentar-sebentar ada panggilan" "Kenapa pistol tidak dibuang ke sungai"? "Menurut Awaludin disimpan di Cafe saja tapi saya bilang tidak aman jadi ditanam dikuburan ayah saya saja di Jalan Rakutta Sembiring, gang Tenang Kel Naga Pitta Kec Siantar Martoba kota P Siantar". Selanjutnya Yudi menerangkan bahwa sebagai penghubung Awaludin ada Jansen Situmorang. Menjawab Advocaat Mobbi Viyata Damanik, SH Yudi menerangkan bahwa pistol tidak pakai peredam. Mendengar suara tembakan kepada korban Marsal. Sebelum penembakan Yudi setiap hari bertemu dengan Awaludin. Sebelum menembak minum dulu dengan beberapa orang di hotel Alvina sampai oyong. Terdakwa datang sendiri ke Polres Simalungun setelah oknum menelepon ke HP yang baru. Membenarkan pistol yang dipakai menembak korban. Membenarkan tawaran upah 30 juta Rupiah dari Sujito untuk Awaludin untuk menembak Marsal lalu Yudi tanya Awaludin dijawab pikir-pikir dulu. Menjawab pertanyaan terahir dari Majelis ke-dua terdakwa menjawab menyesal dan tidak mempunyai saksi yang meringankan. Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, SH, MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting, SH, MKn dan Aries Kata Ginting, SH. Dipaniterai oleh Robin.Nainggolan, SH, MH. Firmansyah Ali, SH sebagai JPU. Terdakwa Sujito didampingi oleh Advocaat Agus Siswoyo, SH dari Kantor Hukum Budi Dharma,SH & Partners Jl. Gatot Subroto Medan Cp Tomang Elok sedang terdakwa Yudi F P didampingi oleh Advocaat Marihot Sinaga, SH, Mobbi V Damanik, SH Dkk dari Kantor Hukum Parsaoran Cabang Simalungun.
(Red-SP.ID/ML)