Viral Video Call Sex Diduga Anggota DPRD Medan, Pelakunya Ternyata Sudah Di Vonis PN. Medan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Viral Video Call Sex Diduga Anggota DPRD Medan, Pelakunya Ternyata Sudah Di Vonis PN. Medan

Minggu, 16 Januari 2022


(Image/Gambar) : Viral Video Call Sex Diduga Anggota DPRD Medan, Pelakunya Ternyata Sudah Di Vonis Pengadilan Negeri. Medan.

Medan - Sumutpos.id : Viral dan heboh atas beredarnya video sosok wanita, yang diduga kuat adalah oknum anggota DPRD Medan, (SS) dari fraksi Partai Gerindra. Sebab, kader Partai Gerindra ini ternyata sudah memperkarakan kasus beredarnya video call sex (VCS) ini ke ranah hukum.


Bahkan pelakunya sendiri adalah seorang narapida (napi) yang niat memeras dan dalam kasus ini sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ternyata!!

Terungkapnya persoalan ini berdasar penelusuran wartawan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan pada Minggu (16/1/2022) siang. Dalam putusan yang diketok ketua majelis hakim Martua Sagala pada Selasa, 30 Maret 2021 itu, bahwa terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu, Maria Magdalena pada dakwaan perkara ini menyebutkan bahwa pada, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P. Indah tepatnya di Jalan Tentram No. 123 Medan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan bahwa “KAK ITU DI AKUN PALSU KAKAK ADA YANG POSTING MACAM-MACAM, COBA LIHAT DULU SURUH HAPUS”.

Kemudian, Siti Suciati lansung membuka Facebook dan ternyata benar di Akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status “BUAT YANG PENASARAN INI VIDEO APA CHAT AJA DI MESENGER YA, INI PENTING KHUSUS PEJABAT KOTA MEDAN” dan juga terlampir juga photo diri saksi korban Siti Suciati yang sedang memperlihatkan payudaranya.

Dikronologiskan, awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati. Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman.

Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger. Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua. Selanjutnya keduanya semakin dekat dan akrab. Setelah itu terdakwa Porsea meminta nomor WA saksi Siti Suciati dengan merayu, menggombal dan memintanya untuk telanjang dan dituruti. Di saat itu juga tanpa sepengetahuannya, terdakwa Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit.

Dari durasi 30 menit tersebut terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan kemudian membuat akun facebook fiktif/palsu atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti Suciati yang asli.

Kemudian, dari percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi. Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp7 juta kedua, dan ketiga Rp3 juta. Selain itu ada transferan berikutnya hingga Siti Suciati total mengirim uang sebanyak Rp33.200.000,- yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah), atas permintaan terdakwa Porsea.

Sementara Siti Suciati yang dikonfirmasi wartawan tidak mau menjawab. Pesan WA yang dikirim tidak berbalas. Begitu juga ditanya soal hasil putusan persidangan yang dirinya menjadi korban, Siti Suciati juga tidak menjawab.

Sebelumnya, video porno seorang wanita yang diduga oknum anggota DPRD Medan berinisial, SS, beredar viral di group aplikasi pesan singkat, WhatsApp (WA). Dalam video berdurasi singkat itu, wanita diduga berusia sekitar 40-45 tahun ini terlihat memamerkan alat vitalnya tanpa mengenakan baju.

Selain itu, di video juga terlihat seorang pria melakukan onani. Pasangan pria dan wanita ini, diduga melalukan video call sex (VCS) dan direkam. Video berdurasi 0,37 detik tersebut, mempertontonkan wanita melepas seluruh baju hingga pakaian dalamnya.

Wanita dalam video itu nampak begitu agresif mempertontonkan alat vitalnya, sambil lidahnya berulang kali dijulurkan.

(Red-SP.ID/zul/mc)