Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Guru SMA N.1 Tanah Jawa Oleh Bendahara L.Br.P.Sebesar Lebih kurang 1,8 M.Diduga Dibekap Oleh Kepsek -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Guru SMA N.1 Tanah Jawa Oleh Bendahara L.Br.P.Sebesar Lebih kurang 1,8 M.Diduga Dibekap Oleh Kepsek

Jumat, 14 Januari 2022

 

(Image/Gambar) : Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Guru SMA N.1 Tanah Jawa Oleh Bendahara L.Br.P.Sebesar kurang lebih 1,8 M.Diduga Dibekap Oleh Kepsek.

Simalungun - Sumutpos.id : Kasus penggelapan dana koperasi yang dibentuk para guru di SMA N.1 tanah jawa kabupaten simalungun, yang dilakukan oleh bendahara yang lama L.Br.P.terkesan dibekap oleh kepsek dan kroninya.


Hal ini terungkap setelah adanya periodeisasi kepengurusan koperasi disekolah tersebut.saat pergantian pengurus para pengurus yang lama tidak bisa memberikan laporan keuangan secara Autentik.yang ada hanya penyerahan laporan jumlah pinjaman saja.


Didalam laporan tersebut muncul satu nama L.Br.P.yang notabenenya adalah bendahara yang lama memiliki pinjaman dengan jumlah 1,8 milyar.tanpa adanya surat permohonan pinjaman atau persetujuan tertulis dari pengurus yang lain.artinya pinjaman tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri selaku pemegang keuangan atau Bendahara.


Menemukan kasus tersebut,pengurus yang baru Complain dan meminta L.Br.P.untuk bertanggungjawab dan mengembalikan dana koperasi yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan sukarela para guru selama mengajar disana.dan proses peminjaman tersebut diduga tidak sesuai SOP koperasi mereka.


Diduga kuat L.Br.P.menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara koperasi guru SMA.N.1 tanah jawa untuk mempergunakan dana koperasi tersebut.


Ketentuan peminjaman dikoperasi tersebut dikenakan bunga 2%/bulan.bagi setiap anggota atau guru yang mengajukan pinjaman.dengan pinjaman 1,8 milyar tersebut harusnya L.Br.P.dikenakan bunga Rp.36.000.000.(Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)setiap bulannya.


Namun L.Br.P.tidak pernah memberikan kewajibannya sesuai dengan Nominal bunga pinjamannya.dan setiap dilakukan rapat untuk membahas pengembalian dana tersebut L.Br.P.selalu berulah/bertingkah aneh.untuk mengalihkan perhatian.


Parulian Manik,selaku kepsek tidak bersikap sebagaimana layaknya pimpinan dalam menyikapi masalah ini,Parulian malah menerbitkan surat untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan(RAT)diluar jadwal yang biasanya dilakukan.dan dalam surat tersebut Parulian Manik(kepsek)mengatakan agar kegiatan koperasi dihentikan.


Bukan memberi solusi Parulian Manik malah seolah olah mengintimidasi pengurus baru yang menuntut haknya dan hak para guru yang lain.kami curiga dengan tindakan kepsek ini ujar salah satu guru yang enggan namanya dipublis.


Akibat tidak adanya solusi,maka para pengurus koperasi yang baru dan guru yang merasa dirugikan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka para guru apabila permasalahan ini tidak menemukan titik terang. (Red.SP.ID/JOS)