(Image/Gambar) : Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK atas dugaan Gratifikasi oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.
Medan - Sumutpos.id :
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Kamis (14/1).
Menurut Ali Fikri, saat ini KPK tengah memeriksa laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut.
“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud.
Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/1).
Terpisah, anggota Gerakan Semesta Rakyat Indonesia Ismail Marzuki menduga Gubernur Edy menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam membangun secara pribadi Taman Edukasi Buah Cakra di Deliserdang, seluas sekitar 15 hektare.
Namun, Ismail menekankan kepemilikan taman tersebut tidak didaftarkan Edy dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“LHKPN-nya di 2019, dan dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya dalam membangun Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe,” kata Ismail.
Oleh karena itu, Ismail meminta KPK untuk memeriksa harta kekayaan Edy.
Termasuk, memastikan apakah pembangunan taman tersebut ada aliran dari pihak-pihak lain terkait dengan jabatan Edy sebagai Gubsu.
Selain itu, Ismail juga menyebutkan ada perkara lainnya yang dilaporkan ke KPK. Laporan ini mengenai pembangunan di lingkungan Pemprov Sumut.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian. Karena pembangunan bronjong di pinggir sungai, seharusnya ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti, kan, ada indikasi melanggar aturan dalam pelaksanaan projek nya di situ,” ujar Ismail.
(Red-SP.ID/Jd/Ms/Montt/Ka/Jpnn)