Pemko Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Transaksi Pengadaan Langsung dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Melalui Aplikasi Bela Pengadaan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pemko Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Transaksi Pengadaan Langsung dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Melalui Aplikasi Bela Pengadaan

Rabu, 22 Desember 2021

(Image/Gambar) : Pj. Sekda Kota Pematangsiantar Ir.Zubaidi MSi saat menghadiri kegiatan.


Pematangsiantar - Sumutpos.id : Wali Kota Pematangsiantar yang diwakili Pj.Sekda Kota Pematangsiantar Ir.Zubaidi.MSi. hadiri Sosialisasi Transaksi Pengadaan Langsung Dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Melalui Aplikasi Bela Pengadaan, di Serbaguna Bappeda Pemko Pematangsiantar, Sumut, Selasa (21/12/21).


Wali Kota  Pematangsiantar Dr.H. Hefriansyah SE.MM dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekda Kota Pematangsiantar Ir.Zubaidi.M.Si menyampaikan selamat datang kepada rombongan dari Biro Pengadaan Barang dan

Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan

rombongan serta yang mewakili Marketplace Grab dan Mbizmarket di Pemerintah Kota Pematangsiantar. ini

adalah suatu kebanggaan bagi kami, atas kesediaan

bapak/ibu sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi transaksi pengadaan langsung dengan usaha mikro dan usaha kecil melalui aplikasi bela pengadaan. 


Pemerintah berkewajiban untuk memberikan kesempatan serta perlindungan berusaha kepada

pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) khususnya

untuk berperan serta dalam pengadaan barang/jasa

pemerintah.


Pemerintah perlu mendorong peran serta

UMK dengan memberikan kemudahan dan melibatkan dalam penyediaan kebutuhan barang/jasa di Kementrian/Lembaga/ Pemerintahan Daerah. dimana salah satu metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pesertanya UMK adalah belanja langsung dengan nilai pengadaan paling banyak rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

dalam rangka menunjang hal tersebut di atas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jJasa Pemerintah

(LKPP) membuat program untuk menjadikan pengadaan lebih inklusi, mengutamakan produksi dalam negeri,

dan ikut berperan dalam mendorong UMKK GO Digital dengan memanfaatkan perkembangan marketplace melalui program bela pengadaan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan.


Sesuai dengan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan

pengadaan barang/jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-Marketplace yang menyediakan

infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi

bagi Kementrian/Lembaga/ Pemerintahan Daerah dan pelaku usaha, berupa katalog elektronik, toko daring dan pemilihan pelaku usaha.


Pada hari ini dan besok tanggal 21 dan 22 Desember 2022

Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan sosialisasi transaksi pengadaan langsung dengan usaha mikro dan usaha kecil melalui aplikasi

bela pengadaan, dengan nara sumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Perwakilan Marketplace dari Grab dan Mbizmarket.


Saya berharap kepada kita semua yang hadir pada saat ini, serius mengikuti kegiatan sosialisasi ini agar kita

dapat memahami apa dan bagaimana Program Bela

pengadaan ini, sehingga nantinya kita dapat melaksanakan Program Bela Pengadaan ini dengan baik dan benar di masing-masing SKPD kita.


Sementara itu, Kepala bagian Pengadaan Barang/jasa Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Fidelis Sembiring. SSTP, MSi sebelumnya menyampaikan laporan yang mengatakan

adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 


Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) Republik Indonesia Nomor :11669/KA/06/2021 Tanggal 15 Juni 2021 tentang pelaksanaan Program Bela Pengadaan di Provinsi/Kabupaten/Kota. Intruksi Wali Kota Pematangsiantar No.13 Tahun 2021 tentang Transaksi Pengadaan Langsung dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Program Bela Pengadaan. 


Maksud pelaksanaan ini memberikan satu pemahaman yang sama tentang penerapan program bela pengadaan yang bertujuan agar terbangun suatu komitmen bersama di dalam mewujudkan Pemerintah Kota Pematangsiantat yang Mantap, Maju, dan Jaya melalui program bela pengadaan. Waktu pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 ( dua) hari yaitu pada hari ini selasa 21 Desember 2021 dan besok Rabu 22 Desember 2021. 


Hadir pada acara tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara M. Sofian Pulungan selaku narasumber, Perwakilan Marketplace dari Grab Bunga Nabila selaku narasumber, Perwakilan dari Mbizmarket Anugerah Tanshara selaku narasumber, Pimpinan OPD dan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kabag Sekreteriat Daerah Kota Pematangsiantar. (Red- SP.ID/FIS)