(Image/Gambar) : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pematangsiantar Zainal Siahaan SE saat menghadiri kegiatan. |
Pematangsiantar - Sumutpos.id : Walikota Pematangsiantar diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE hadiri FGD ( Forum Group Discussion) dan Sosialisasi Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di gedung MUI Pematangsiantar, Sumut, Selasa (22/12/2022).
Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE.MM mengatakan saya pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar menyampaikan rasa bahagia yang sangat mendalam atas pelaksanaan Forum Group Discussion atau FGD dan Sosialisasi Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat meningkatkan silaturrahmi di kalangan umat Islam, sekaligus memberikan pemahaman kepada kita semua tentang wakaf. Hal ni juga berarti meningkatkan peranan Badan Wakaf Indonesia atau BWI perwakilan Kota Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan kepada umat dan sebagai mitra pemerintah di Kota Pematangsiantar yang kita cintai ini.
Pengelolaan wakaf di negeri ini sudah mengarah kepada pemberdayaan ekonomi, yang mana pihak pengelola wakaf telah bekerja sama dengan Bank Islam, Pengusaha, dan Developer lainnya. Dari hal tersebut, maka Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Semangat pemberdayaan potensi wakaf secara produktif dan profesional adalah untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun bidang sosial lainnya.
Kegiatan FGD dan Sosialisasi ini tentunya agar masyarakat, khususnya umat Islam memahami persyaratan pemberian dan penerimaan wakaf. Salah satunya, hak atas tanah yang diwakafkan wajib dimiliki atau dikuasai oleh wakif atau pemberi wakaf secara sah, serta bebas dari segala sitaan, bebas dari perkara, bebas dari sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga Independen yang memiliki perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Lembaga ini dibentuk karena Pemerintah memahami pentingnya wakaf, yang perlu dikelola dan dioptimalkan untuk kesejahteraan umat.
Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengatur tujuan, sasaran, ketentuan umum, ruang lingkup, wakif, nadzir, ikrar wakaf, harta benda wakaf, peruntukan wakaf, perubahan status wakaf, penyelesaian sengketa, dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf. Ternyata sangat banyak permasalahan yang terjadi dalam masyarakat terkait wakaf.
Dengan adanya pemahaman terhadap Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, diharapkan permasalahan yang berkaitan dengan wakaf di tengah-tengah masyarakat dapat diminimalisir, apalagi sesuai perkembangan zaman, wakaf tidak hanya berwujud tanah dengan kegunaan sebatas masjid, sekolah, pondok pesantren, pemakaman, dan rumah sakit. Namun sudah banyak wakaf tunai yang bisa digunakan secara produktif dan profesional.
Pemerintah Kota Pematangsiantar berharap Forum Group Discussion dan Sosialisasi ini bisa meningkatkan pemahaman para peserta tentang wakaf, yang ternyata tidak hanya berupa benda tidak bergerak, tetapi juga wakaf tunai. Dengan demikian bisa membantu dalam usaha mensejahterakan umat yang menjadi salah satu upaya untuk membangun Kota Pematangsiantar agar semakin Mantap, Maju, dan Jaya.
Hadir pada acara tersebut, Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatra Utara Syariful Mahya Bandar, Kepala BPN Pematangsiantar yang diwakili Elpijar Azan Syahputra, Kapolres Pematangsiantar yang diwakili oleh Kasat Bimas IPTU Jahrona Sinaga SH, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Pematangsiantar M.Muslimin Akbar SH.MH, Dewan Pertimbangan BWI Pematangsiantar Drs.H.Ali Lubis. (Red- SP.ID/FIS)