Paripurna DPRD Toba Tertunda Dua Jam -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Paripurna DPRD Toba Tertunda Dua Jam

Selasa, 07 Desember 2021

 

(Image/Gambar) : Paripurna DPRD Toba Tertunda Dua Jam

BALIGE - Sumutpos.id : – Pelaksanaan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Toba tetap dilaksanakan walaupun sempat tertunda hampir Dua Jam.
Rapat Tersebut di Pimpin Oleh Wakil ketua DPRD Toba Mangatas Silaen, rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Toba tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022 dan hasil pembahasan lima Ranperda usulan pemerintah tahun 2021.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) atas Ranperda APBD Toba tahun anggaran 2022 dibacakan Oleh Robinson Sibarani dan sebagai Juru bicara tim Banggar DPRD Toba

Hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diambil kesimpulan,
pendapatan sebesar Rp 1.069.777.109.094. belanja sebesar Rp 1.124.692.133.694 dan pembiayaan sebesar Rp 54.915.024.600, sebutnya di ruang rapat Paripurna DPRD Toba, Balige, Rabu (1/12/2021).

Sementara laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KabupatenToba dibacakan langsung oleh ketua Bapemperda Fauzi S Sirait.

"Dengan ditetapkannya lima Ranperda ini diharapkan agar Pemerintah
Kabupaten Toba dapat segera membuat Peraturan Bupati sebagai dasar petunjuk
teknis dalam melaksanakan Perda tersebut, dan selanjutnya segera
mensosialisasikan Perda yang telah diundangkan supaya masyarakat
mengetahui, memahami muatan dan materi Perda," tegasnya.
Adapun lima Ranperda yang dimaksud yakni, pertama Ranperda tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Toba Tahun 2021-
2025, kedua Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketiga Ranperda
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak
Daerah.

Selanjutnya, keempat, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintahan Daerah Kabupaten Toba pada PT. Bank Sumut, dan kelima
Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Paripurna yang dihadiri 20 dari 30 anggota DPRD kemudian di skors untuk
memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi mempersiapkan pendapat akhir
fraksi (DS/TIM). (Red-SP.ID/Team)