-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Kepala Dusun Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Berinisial PA,Diduga Pemasok Dan Pengedar Rokok Ilegal Tanpa Cukai.Minta APH Bertindak Tegas

Sabtu, 18 April 2026 | April 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-18T12:30:12Z

 





BATANG KUIS - sumutpos.id - Peredaran Rokok Ilegal berbagai jenis di kecamatan Batang Kuis semakin merajalela,peredaran rokok Ilegal tanpa cukai sudah lama beroperasi kecamatan Batang kuis,tanpa tersentuh hukum,alias Kebal Hukum.



Diduga Salah satu Pemasok dan pengedar Rokok Ilegal tanpa cukai yang ada di batang kuis tepatnya Di Jalan Nusa Indah Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Diduga berinisial (PA).



Modus yang digunakan memiliki grosir (Kedai) Rokok,seolah olah hanya penjual rokok biasa (Ketengan),Padahal diduga didalam atau gudang yang dimiliki berbagai jenis rokok disimpan,dan akan diedarkan,dengan memakai mobil jenis Grand Max berwarna hitam.



Salah seorang warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang kuis mengatakan, Kalau bisnis haram menjual rokok Ilegal tanpa cukai tersebut sudah lama,laporkan saja ke Polda kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya tutupnya.



Saat awak media mengkonfirmasi diduga  Pemasok dan pengedar Rokok Ilegal berinisial (PA),dirinya coba berdalih mengatakan kalau dia bukan lah PA,dengan alasan salah sambung.



Lanjut,saat awak media kembali mengkonfirmasi kembali,PA mengatakan sabar ya bang  saya Masih kerja di Helvetia,saat ditanya kapan kembali nya,PA mengatakan besok siang,saat ditanya kembali oleh awak media,Jenis Rokok apa saja yang Abang jual,dan rokok Lukman ada,PA menjawab lagi kosong bang, payah masuk bang alibinya.



Dari informasi masyarakat dan konfirmasi kepada PA,jelas sekali kalau PA benar salah satu  Agen (Distributor),Pemasok Rokok Ilegal tanpa Cukai terbesar di batang kuis,yang tidak pernah tersentuh hukum,informasinya lagi diduga PA mengedarkan bukan hanya di kecamatan Batang kuis,melainkan di berbagai kecamatan yang ada di kabupaten Deli Serdang.



Minta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara,Kapolresta Deli Serdang Dan Kepala Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara agar menangkap dan memproses Oknum berinisial PA Jalan Nusa Indah Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis,yang diduga kuat menjadi Pemasok dan pengedar Rokok Ilegal tanpa cukai yang diduga meraup keuntungan ratusan juta,dan telah merugikan negara,Oknum PA dalam hal  ini jelas telah  merugikan negara dan  melanggar undang undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan atau Undang undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,dengan Pasal Utamanya adalah Pasal 54 Pidana Penjara 1- 5 Tahun denda  2- 10 Kali lipat nilai Cukai.



Sampai berita ini diterbitkan,PA Diduga Masi menjalankan bisnis haram nya tanpa sedikitpun tersentuh hukum.



(TIM)

×
Berita Terbaru Update