Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr RS Diduga Teken Rekomendasi Cerai Seorang Pegawai Dinkes -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr RS Diduga Teken Rekomendasi Cerai Seorang Pegawai Dinkes

Kamis, 16 Desember 2021

 

(Image/Gambar) : Juli Alpino Sagala (45) ketika dijumpai wartawan di suatu kedai kopi bilangan Marihat.


Pematangsiantar-Sumutpos.id :

Dalam banyak ajaran Agama, perkawinan itu sesuatu yang sakral. Bahkan dalam Agama Kristen, perkawinan itu adalah sakramen, yakni tanda kehadiran Allah. Perkawinan Kristen itu monogami. Satu suami, satu istri. Perceraian hanya oleh kematian. Tidak bisa oleh manusia.


Namun di kota Pematangsiantar ada kasus yang sangat khusus. Seorang Kepala Dinas Kesehatan, yakni dr RS meneken Surat rekomendasi cerai. Alhasil, surat rekomendasi ini lah yg dijadikan rujukan oleh oknum PNS tersebut untuk menggugat cerai suaminya ke PN Pematangsiantar. Kedua insan yang dipersatukan Allah dengan dua anak itu cerai. Yang dipersatukan oleh Allah diceraikan oleh manusia. 


Berdasarkan informasi surat yang berhasil diperoleh penulis, ternyata surat rekomendasi itu diteken oleh Kadis persis pada hari yang sama surat tersebut diajukan. Penyelidikan atau pemanggilan kedua belah pihak tidak dilakukan. 

“Saya, sebagai korban dan kedua anak saya yang masih kecil sangat menyayangkan keputusan sepihak dari Kadis itu. Dan saya bersama Pengacara ku sudah mengajukan permohonan periksa ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dengan tembusan ke Walikota dan Inspektorat Provinsi dan Kota”, kata Juli Alpino Sagala (45 tahun). 


Ketika berbincang di suatu kedai kopi di bilangan Siantar Marihat, suami yang memenangkan hak asuh atas anaknya tersebut dengan wajah sendu mengatakan bahwa dia sangat dirugikan dengan keputusan Bapak Kadis tersebut. “Saya merasa sangat dirugikan dengan keputusan Kadis itu. Apalagi surat tersebut diteken nya dengan hanya mendengar pengakuan secara sepihak. Dari pihak saya tak pernah dikonfirmasi atau ditanya oleh Kadis”, tandas Juli Sagala. Menurut Juli tindakan dokter yang Kadis itu sangat sembrono dan hanya berpihak kepada mantan istrinya. Itulah sebabnya, dia dan Penasihat Hukum nya melaporkan Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar itu kepada Inspektorat Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara dan Badan Kepegawaian Nasional. 

Mudah – mudahan, laporan kami sudah ditanggapi oleh pemerintah pusat, lanjut Juli.  


Sementara itu, ketika dihubungi wartawan lewat pesan WhatsApp, dr RS, Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar sama sekali tidak menanggapinya. Seolah lepas dari tanggung jawab atas surat rekomendasi yang ditandatangani nya sendiri, pejabat teras di Dinas yang mengurusi Kesehatan warga Siantar itu tidak memberikan respon.


Kini, perkara ini belum menemui akhirnya. Usai bercerai dengan istrinya, Juli melaporkan balik mantan istrinya itu ke Polres Pematangsiantar. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/B/380/XI/2021/SPKT/RES P. SIANTAR/SUMUT itu, JCS dilaporkan karena diduga melakukan Pidana KUHP pasal 310. 

Kami terpaksa harus melaporkan nya karena dia telah mencemarkan nama baikku, tandas Juli Alpino. 

(Red-SP.ID/NM)