Pelaku Penembak Warga Saat Bentrok : Diringkus Poldasu Dan Polres Belawan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pelaku Penembak Warga Saat Bentrok : Diringkus Poldasu Dan Polres Belawan

Selasa, 16 November 2021

(Image/Gambar) : Pelaku Penembak Warga  Diringkus Poldasu Dan Polres Belawan

 

Medan - Sumutpos.id  :  Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya tim Poldasu Bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku penembakan dan penganiayaan terhadap korban Muslim (48) dengan senjata api yang dimilikinya.

Pelaku berinisial HSD, warga Lorong Pisang, Kel Belawan I, Kec Medan Belawan. Dia menembak kaki Muslim (48) dengan senjata api yang dimilikinya, "ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang dan Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahya, Senin (15/11/21)sore.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, "sebut Kombes Pol Tatan, kepada awak media dalam press release.
 
Menurut Kombes Pol Tatan, insiden penembakan itu terjadi Kamis (11/11/2021). Disaat itu, dilokasi kejadian, tepatnya di Kecamatan Belawan sedang ada bentrok antar warga disana. “Pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak warga yang sedang bentrok. Selain itu, pelaku juga sempat menembakkan letusan ke udara sebanyak dua kali,” bebernya.

Setelah insiden itu, pelaku melarikan diri dan korban membuat pengaduan. Kemudian, Polisi memeriksa sejumlah 7 orang saksi dan melakukan penangkapan  dan mengamankan pelaku tersebut.

Dari pelaku kami amankan Senjata api merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil, satu buah magazine dan 10 butir kaliber, kartu senpi khusus, satu buah parang dan dua butir selongsong,” tambah Kombes Pol Tatan.

Kombes Pol Tatan menjelaskan, kondisi korban yang ditembak pelaku tepat mengenai kakinya. Saat ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. “Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terangnya.

Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal mengakui bahwa diwilayah hukumnya memang sering menjadi bentrok antar warga. Tapi mereka sudah banyak berbuat untuk melakukan pencegahan.

"Kami dari Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan antisipasi kerusuhan, misalnya secara preventif. Sudah beberapa kali melakukan sambang desa, sudah bentuk tim khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian dan dirikan pos ditempat yang dianggap rawan,” ungkapnya AKBP Faisal

Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan." jelasnya AKBP Faisal mengakhiri. dalam Konferensi Pers.

 

(Red-SP.ID/WandaLubis)