Miliki Sabu 3,46 Gram, Pria Pengangguran Diringkus Sat Narkoba Polres Siantar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Miliki Sabu 3,46 Gram, Pria Pengangguran Diringkus Sat Narkoba Polres Siantar

Kamis, 18 November 2021

 

(Image/Gambar) : Pelaku saat diamankan sat narkoba Polres Pematangsiantar.


Pematangsiantar - Sumut pos.id : Diduga edarkan narkotika jenis sabu, Sat narkoba Polres Pematangsiantar mengamakan Don alias DBH (29), Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 16.30 WIB dari rumahnya di Jalan Sudirman No.1 Kelurahan Banjar Kecamatan, Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumut.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan kepada media, Kamis (18/11/2021).


Rudi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu. Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.


Setibanya dialamat yang diinformasikan, personil melihat sebuah rumah yang dicurigai sesuai informasi, kemudian personil langsung masuk kedalam rumah dan menemukan seorang laki-laki didalam kamar dan langsung ditangkap.


Dari pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak handphone yang didalamnya 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 6 (enam) paket narkotika diduga jenis shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, serta 1(satu) unit handphone dari lemari pakaian didalam kamar.


Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu yang ditemukan tersebut, pelaku mengaku adalah miliknya. 


Selanjutnya, barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,46 gram tersebut dikumpulkan, dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna penyidikan lebih lanjut," terang Rudi. (Red-SP.ID/FIS)