Komplotan Pelaku Curanmor Roda 4 Diringkus Jatanras Polres Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Komplotan Pelaku Curanmor Roda 4 Diringkus Jatanras Polres Simalungun

Selasa, 02 November 2021

 

(Image/Gambar) : Pelaku dan barang bukti yang diamankan.


Simalungun - Sumutpos.id : Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk tiga orang komplotan pencurian kendaraan roda empat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Simalungun.


Satu unit mobil minibus merk Suzuki warna biru metalik, tanpa plat No. Ka.: MHYESL4155J578549, No. Sin.: G15A1A572952 dan 1 Unit mobil merk Daihatsu type Rocky F75RVBD warna hitam tanpa platserta sejumlah barang bukti lainnya disita dari perkaranya.


Para pelaku berinisial "B" (54) warga Kec. Sunggal Kab. D. Serdang, "H" Als IJUN Als JONEDI (43) warga Kab. D. Serdang dan "R" Als PANJANG (34) Kab. D. Serdang.


Modus pelaku melakukan pencurian dengan target mobil-mobil yang terparkir di perumahan, menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur mobil.


Kelompok ini juga beroperasi di sejumlah daerah di wilayah lain dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut. (Red-SP.ID/FIS).