Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Ibunya, Apal dan Penadah Diamankan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Ibunya, Apal dan Penadah Diamankan

Rabu, 10 November 2021


(Image/Gambar) : Tersangka saat diamankan


 Pematangsiantar - Sumutpos.id : Menggelapkan sepeda motor milik ibunya, MAH alias Apal (33) dan seorang penadah barang curian inisial AD (32), diamankan polisi dari rumah masing-masing, di Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (9/11/2021).


Informasi diperoleh, MAH tinggal di Jalan Melur, Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, dan AD warga Jalan AMD Perumahan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.


"Keduanya kita amankan sesuai laporan polisi: LP/39/X/2021/SU/STR/Sek STR Martoba, tanggal 29 Oktober 2021, dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam lingkup keluarga, sebagaimana pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dilaporkan ibu kandung salah satu pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (10/11/2021).


Ia menjelaskan, dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda warna hitam BK 5594 WAF bersama satu lembar asli STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan satu buku asli BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).


"Pelaku MAH mengakui menjual sepeda motor ibunya kepada penadah inisial AD. Kedua pelaku bersama barang bukti telah diboyong ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukas Rusdi.


Sebelum kejadian itu dari laporan korban kepada petugas, awalnya MAH datang ke rumah orangtuanya di Jalan Anggrek, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (24/9/2021).


Setibanya di rumah, ia mengambil kunci sepeda motor dari atas meja. Setelah itu pelaku langsung pamit dan pergi membawa sepeda motor korban. Namun hingga saat ini tak kunjung memulangkannya. Merasa keberatan karena mengakibatkan kerugian material Rp 14 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba. (Red-SP.ID/JOSS)