Medan - Supmutpos.id : Telah diamankan 1 (satu) orang laki - laki (pria) tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian di dalam Ruko No.10 Jl. Wajir. telah di amankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota PolrestabesMedan.
Adapun tersangka pria pelaku inisial H (48) Warga Jalan Mangkubumi Kel Aur Kec Medan Maimun tersebut.
Berdasarkan UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 28 september 2021.
Berawalnya pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 11: 30Wib, "Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas perintah Kapolsek Medan Kota Kompol M.RIKKI RAMADHAN SIK.MH, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota IptuPol A.E Rambe SH, menerangkan telah melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian di tkp Jl.Wajir Kel Aur Kec Medan Maimun, atas berdasarkan surat laporan polisi tersebut. "terangnya Kanit AE Rambe pada awak media Kamis (30/09/21).
Hal kemudian kata Kanit Reskrim, berdasarkan dapat informasi bahwa pelaku tersangka inisial H berada di Jalan Mangkubumi, Lanjutnya Tim petugas menuju
langsung ke rumah pelaku diduga pencurian tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim petugas kepolisian mendapatkan satu unit saringan AC di dalam rumah yang di duga pelaku tersebut.
Lanjutnya pria tersangka pelaku inisial H diamankan petugas kepolisian dan membawa ke Mapolsek Medan Kota, Bersama barang bukti berupa : 1 buah palu, 1 buah gergaji besi, 1 buah pahat, 1 buah obeng, 1 buah pisau cater, 1 buah saringan AC dan 1 buah kabel, serta tersangka dengan perbuatannya, untuk itu akan dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan lebih lanjutnya. "pungkasnya IptuPol AE Rambe mengakhiri.
(Red-SP.ID/I.wandaLubis)
PolsekMedanKota