Belum Sempat Nikmati Narkotika Jenis Sabu Terburu Terciduk Petugas Kepolisian -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Belum Sempat Nikmati Narkotika Jenis Sabu Terburu Terciduk Petugas Kepolisian

Jumat, 01 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Tersangka penikmat narkotika bernama Rahmad Syaputra


Medan - Sumutpos.id :
Belum Sempat Nikmati Narkotika Jenis Sabu-sabu pemuda pria tersangka bernama
RAHMAD SYAHPUTRA (28) Jl. Keramat Indah Gang Pertama Kec Medan Denai. Telah terciduk petugas kepolisian Team Reskrim Polsek Medan Kota PolrestabesMedan,  pada Rabu 15 September 2021

Menurut  Kapolsek Plt AKP Ully Lubis, dalam press release, melalui Kanit Reskrim IptuPol Irwansyah SH, menjelaskan,  Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwa di  TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. "jelasnya Kanitreskrim IptuPol Irwansyah kepada awak media Kamis (30/09/21).


IptuPol Irwansyah menambahkan, saat petugas Team Reskrim Polsek Medan Kota, saat melakukan penyelidikan  ditempat  tersebut dan pada pukul 11.00 Wib,  Kemudian petugas melihat   1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan,  Lanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan,   serta dilakukan pengeledahan terhadap tersangka tersebut.

Halnya petugas melihat pelaku membuang sesuatu benda, telah ditemukan di bawah kaki pelaku  1  (satu) bungkus  plastik kecil  berupa berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti tersebut di perlihatkan kepada tersangka,  Dari hasil interogasi petugas kepolisian tersangka telah mengaku barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut, miliknya. yang dibelinya dari Jln Jermal XV dengan seharga Rp 100.000-, " Untuk menggunakannya dirumah tersangka tersebut. "tambahnya Kanit

 Selanjutnya petugas kepolisian Team Reskrim PolsekMedanKota,  membawa  tersangka bersama barang bukti ke MakoPolsekMedanBaru,  Guna dilakukan proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjutnya.  Serta tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. "diakhir tutup tandasnya IptuPol Irwansyah SH.
 (Red-SP.ID/wandaLubis)

PolsekMedanBaru