Peredaran Narkotika 21,65 Kg Jenis Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Poldasu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Peredaran Narkotika 21,65 Kg Jenis Sabu Digagalkan Ditresnarkoba Poldasu

Jumat, 22 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Suasana penangkapan dua tersangka oleh Personil Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara

 

Polda Sumut- Sumutpos.id  :  Personil Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengagalkan peredaran 21,65 kilogram (kg) sabu dengan menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda.

KabidHumas Poldasu  Kombes Hadi Wahyudi,  pada awak media  Kamis (21/10/21)  membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut. Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

"Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya, " ujar KombesPol Hadi.

Setelah dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim  Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna kuning didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina yang berisikan sabu seberat 11 (sebelas) kg dan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina didalamnya berisikan sabu seberat 9 (sembilan) Kg

Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina berisikan  sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 (tujuh ratus) gram.

"Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram,  "terang  KabidHumasPoldasu.

Masih kata KombesPol Hadi,   kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) / Kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,  "papar KombesPol Hadi mengakhiri.


(Red-SP.ID/WandaLubis).