Pak Wali !!! Tolong Evaluasi Kinerja Camat Medan Barat, Dan Lurah Karang Berombak -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Pak Wali !!! Tolong Evaluasi Kinerja Camat Medan Barat, Dan Lurah Karang Berombak

Selasa, 19 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Kantor camat Medan Barat

Medan - Sumutpos.id :
Persoalan pengangkatan Kepling khususnya di Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat menjadi polemik bagi para Kepling yang sudah habis masa jabatannya. Dimana dalam proses perpanjangan kontrak hingga terbitnya SK pengangkatan Kepling baru yang ditandatangani Camat Medan Barat dirasakan sangat mencederai keadilan dan bahkan terindikasi telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) No 21, tahun 2021, tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan yang ditandatangani oleh Walikota Bobby Afif Nasution.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala lingkungan yang merasakan ketidakadilan terhadap proses pengangkatan tersebut. Sebut saja (N), adalah Kepling dari salah satu lingkungan di Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dimana (N) menyampaikan kepada redaksi Sumutpos.id, bahwa baik Lurah Karang Berombak dan Camat Medan Barat telah Melakukan hal yang dzolim terhadap dirinya dalam proses pengangkatan Kepling tersebut.


"Sangat amat tidak Fair proses pengangkatan Kepling yang dilakukan pihak Kelurahan dan Kecamatan terhadap saya Pak", tegas (N) kepada Sumutpos.id. Ketika ditanya persoalan apakah yang dialami (N) hingga dia merasa seperti dizholimi?


(N) pun mulai menuturkan kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengangkatan Kepling di Kelurahan Karang Berombak, bahwa seperti yang dipersyaratkan Perwal terbaru dari Walikota Bobby tentang mekanisme pengangkatan Kepling perlu adanya pemberkasan dan verifikasi untuk mendaftar ulang, baik itu Kepling lama yang ingin menjadi Kepling lagi maupun yang baru mau mendaftar, nah dalam hal ini (N) yang memang sebelumnya sudah menjadi Kepling pun mengikuti persyaratan pemberkasan tersebut.


Diantaranya (N) mulai meminta dukungan dari warga di lingkungan nya dengan cara mengumpulkan FC. KK dan KTP beserta tandatangan dari setiap kepala keluarga agar mendapatkan dukungan minimal 30% dari para warga di lingkungannya. Dan akhirnya (N) pun berhasil mengumpulkan Fc. KTP dan KK seperti yang dipersyaratkan dalam Perwal No.21/2021 tersebut, akan tetapi dalam prosesnya (N) merasakan ada ketidakadilan oleh oknum Lurah Karang Berombak dan oknum Camat Medan Barat, karena merasa dan mengetahui bahwa dirinya lebih unggul dan menang segala sisi dari kandidat lawannya, tapi Koq malah saya yang dikalahkan??


Ketika ditanya kenapa (N) yakin, kalo dirinya lebih unggul dari kandidat lawannya? (N) mengatakan bahwa, dirinya mendapat informasi dari rekan-rekannya sesama Kepling, maupun kawan yang bekerja sebagai orang dalam di kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Untuk itu, karena merasa diperlakukan tidak adil dalam proses pengangkatan Kepling ini, (N) pun coba mengklarifikasi ke oknum Camat Medan Barat, dan bertanya kenapa dirinya dikalahkan dan malah kandidat lawannya yang Notabene: mayoritas warga di lingkungannya tidak memilih orang tersebut, Koq malah dia yang mendapatkan dan menerima SK pengangkatan Kepling yang baru ?


(Image/Gambar) : Kantor Kelurahan Karang Berombak

Merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan diperlakukan semena mena oleh oknum Lurah dan Camat, (N) pun mencoba mengklarifikasi permasalahan yang dihadapinya kepada camat Medan Barat, sedangkan oknum Camat Medan Barat ketika dijumpai dan dipertanyakan tentang permasalahan yang terjadi, hanya menjawab seolah-olah tidak mengetahuinya dan tidak merasa bersalah, "Memang saya ada menandatangani SK pengangkatan Kepling, tapi saya tidak tahu nama-namanya, siapa saja orang-orangnya yang menjadi Kepling di Kel. Karang Berombak, saya menandatanganinya berdasarkan usulan dari Kelurahan", demikian penjalasan Oknum Camat Medan Barat, kepada (N).


Tidak puas dengan jawaban oknum Camat Medan Barat, (N) juga menjumpai Lurah Karang Berombak yang menjadi atasan langsungnya selama beberapa tahun (N) menjabat sebagai Kepling, ketika ditanyai melalui WA jalur pribadi (Japri) kepada sang oknum Lurah tersebut malah balik mengatakan, bahwasanya dia tidak memiliki daya apa-apa sebagai seorang Lurah, dan semua keputusan dan pengangkatan SK Kepling di Kelurahan yang dipimpinnya itu, sepenuhnya ditentukan oleh oknum Camat Medan Barat. 


Begitu juga ketika redaksi Sumutpos.id, coba mengkonfirmasi melalui nomor WA nya, oknum Lurah Karang Berombak, mengatakan hal yang sama, yakni "Maaf Bg. Keputusan semua ada di Kecamatan". Baik Lurah maupun oknum Camat Medan Barat, keduanya seolah buang badan dan tak mau ambil pusing atas kezholiman yang telah mereka buat terhadap Kepling (N),


Atas polemik persoalan pengangkatan Kepling ini, (N) yang merasa sebagai pihak terdzholimi  meminta keadilan kepada Pak Walikota Bobby, agar mengevaluasi kembali kinerja oknum Camat Medan Barat dan Lurah Karang Berombak, dan (N) pun meminta agar persoalan pemberkasan Kepling di kelurahan tersebut agar dievaluasi kembali. (Red- SP.ID/01)