Gugat Media dan Wartawan ke Pengadilan, Begini Tanggapan Ketua PWI Sumut dan Ahli Pers Sumut -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Gugat Media dan Wartawan ke Pengadilan, Begini Tanggapan Ketua PWI Sumut dan Ahli Pers Sumut

Rabu, 06 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sumut


Medan - Sumutpos.id :
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sumut, Hermansjah,SE menanggapi adanya kabar 10 media siber (online) termasuk pimpinan redaksi dan wartawan digugat oleh oknum Pengacara dari Kabupaten Langkat terkait isi pemberitaan yang ditayangkan di website masing-masing pada media siber mengatakan tidak tepat. Sebab, ada Dewan Pers sebagai wadah pengaduan bagi pihak yang tidak senang ataupun tidak puas dengan isi pemberitaan. Apalagi didapat informasi bahwa isi pemberitaan yang ditayangkan oleh wartawan merupakan hasil dari isi persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat Kabuaten Langkat-Sumatera Utara.


"Sah-sah saja jika ada pihak yang keberatan dengan isi berita yang ditayangkan oleh awak media, dan ada ranahnya untuk itu yakni di Dewan Pers, bukan malah melakukan gugatan ke pengadilan,"ujar Hermansjah yang juga pemimpin redaksi di salah satu media online. Jumat (01/10/2021).


Menurut wartawan senior ini, jika ada pihak yang keberatan dan melayangkan surat keberatan dan hak jawabnya dan selanjutnya wartawan telah membuat hak jawab secara profesional sesuai permintaan pihak yang keberatan, maka sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 Bab II Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi " Pers wajib melayani hak jawab". Sedangkan pada Bab I, Pasal I ayat 11 ada dijelaskan lagi, bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. " Jadi sudah jelas ada diatur pada Undang-Undang Pers. Dan seharusnya permasalahan tentang isi pemberitaan itu sangat tepat jika dibawa ke dewan pers bukan ke pengadilan,"tegas Hermansjah lagi.


Ditambahkan Hermansjah lagi, pada UU Pers No.40 Tahun 1999 tersebut masih pada Bab II, Azas, Fungsi, Hak Kewajiban dan Peranan Pers, pada Pasal 5 dituliskan, Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. "Sehingga jika ada pihak yang keberatan atas isi pemberitaan tersebut, silahkan mengadu ke Dewan Pers jika itu terkit isi pemberitaan,"ulangnya kembali.


Sementara, terpisah, Ahli Pers dari PWI Sumut, Rizal Rudi Surya ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pengacara ke pengadilan negeri Stabat terhadap 10 Media Online (Siber) terkait suatu pemberitaan yang ditulis oleh wartawan atas peristiwa di persidangan di PN Stabat menjelaskan, Pengacara atau siapapun saya yang tidak puas dengan Hak Jawab boleh saja menggugat wartawan ke Pengadilan. Namun ketika nantinya perkara ini disidangkan di pengadilan, Hakim harus menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli dari Dewan Pers. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13 Tahun 2018.


Disini, ahli Dewan Pers yang akan menerangkan bahwa sesuai dengan UU No.14 TTahun 1999 tentang Pers, ketika media sudah melayani Hak Jawab persoalan ini dianggap selesai. "Tentunya hak jawab sesuai keinginan ybs, namun sebatas materi yang dipersoalkan,"terangnya.


Rizal juga menyarankan sebaiknya, langkah pertama sebelum diadili, Pengadilan mengarahkan si Penggugat untuk melapor ke Dewan Pers terlebih dahulu. "Ujung-ujungnya, ketika ada Hak Jawab, persoalan ini selesai. Namun ada catatan Dewan Pers kepada pengadu dan media yang diadukan,"kata Rizal Rudi Surya yang juga merupakan tim penguji kompetensi wartawan.


Jadi, sambungnya, ada rekomendasi dari Dewan Pers, dan sebaiknya ke Dewan Pers dulu...karena masalah pers ranahnya Dewan Pers,"tulis nya melalui pesan WhatsAps pribadinya.


Seperti diberitakan sebelumnya diberbagai media, Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (30/9/2021) siang kemarin, menggelar sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) teregistrasi Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.Stabat. Sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat.


Pasalnya, sidang PMH yang diajukan Susilawati Br Sembiring warga Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, melalui Kuasa Hukumnya ini, tidak lain menggugat 10 perusahaan media online serta masing-masing wartawannya. Sebagai penggugat Susilawati hadir didampingi dua orang Kuasa Hukumnya Ayu Tamala dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia.


Sidang perdana beragendakan pemeriksaan identitas tergugat yang dipimpin Ketua Majelis (KM) Hakim Nasri bersama dua anggota majelis hakim Maria CN Barus dan Yusrizal ini berlangsung di Ruang Candra PN Stabat.


Namun, sesuai pengamatan jurnalis, Penggugat Susilawati Br Sembiring selama persidangan berlangsung tampak berusaha memalingkan wajah dari kejaran kamera puluhan wartawan yang hadir di ruang sidang.


Sesekali Susilawati yang kini berstatus terlapor di Polres Langkat atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawa sumpah dalam perkara Nomor: 405/Pid.B/2021/PN Stabat itu, terlihat tampak gelisah saat duduk berdampingan dengan Ahmad Mulia selaku kuasa hukumnya.


Hingga Ketua Majelis Hakim Nasri menunda sidang, Susilawati tampak terdiam. Bahkan saat keluar dari ruang sidang Penggugat 10 media bersama 10 orang wartawan ini tidak memberikan sepatah kata pun kepada wartawan.


Persidangan ini turut dihadiri serta disaksikan para pengurus organisasi kewartawanan, diantaranya Ketua PWI Kabupaten Langkat, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Binjai & Langkat dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara.


Untuk diketahui, sebelumnya 10 perusahaan media online bersama wartawannya digugat Susilawati Br Sembiring lantaran memberitakan fakta persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat pada 13 Agustus 2021 lalu.


Dimana pada persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan Penetapan Majelis Hakim yang isinya menyebutkan pelapor Susilawati diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada Selasa 10 Agustus 2021. "Majelis hakim cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati, untuk ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 242 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan penetapannya pada persidangan Jumat (13/8/2021) siang. “Keputusan ini dibuat sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi di persidangan,” imbuh Hakim As'ad Rahim Lubis.


Akibat pemberitaan tersebut, Susilawati Br Sembiring melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Hak Jawab kepada puluhan media melalui layanan surat elektronik (E-mail) redaksi namun tanpa disusul dengan surat fisik ke masing-masing perusahaan yang digugat tersebut.


Sesuai mekanisme yang diatur oleh UU Pers, maka Hak Jawab pun telah di tayangkan oleh media yang menerimanya melalui E-mail.

(RED-SP.ID/86)