Aniaya Kepling Terkait Cekcok Kedua Bapak dan Anak Berakhir ke Sel di Polsek Medan Kota -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Aniaya Kepling Terkait Cekcok Kedua Bapak dan Anak Berakhir ke Sel di Polsek Medan Kota

Kamis, 21 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Pelaku Aniaya Kepling  inisial AL (62) selaku Ayah dan AFL (35) selaku Anaknya.  

 

Medan - Sumutpos.id  :  Berdasarkan Laporan korban  ke kepolisian  Sektor Medan Kota dengan  Nomor : LP /411/ X / 2021/ Polsek Medan Kota Polrestabes Medan, Tertanggal 14 Oktober 2021.

Adapun kedua tersangka  pelaku  inisial AL (62) selaku Ayah diringkus  pada hari Sabtu  16 Oktober 2021 sekira pukul 23 : 00Wib serta AFL (35) selaku Anaknya diringkus dari rumahnya Minggu 17 Oktober 2021,  keduanya  warga Jalan Tapian Nauli  Kel Pasar Merah Barat, "Berhasil diringkus petugas kepolisian sektor Medan Kota Polrestabes Medan, yang telah melakukan penganiayaan  terhadap  seorang kepala lingkungan ( Kepling) lingkungan 1, Kel Pasar Merah Barat dengan korban bernama Mikhael Fransisco Purba ( 29 ).

Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK,MH melalui Kanitreskrim IptuPol AE Rambe, SH,  membenarkan  telah ditangkap kedua  tersangka pelaku penganiayaan yang juga masih merupakan Ayah dan anaknya tersebut. "terang Kanitreskrim pada awak media

Lanjutnya kata IptuPol AE Rambe,  Saat itu  korban ditemani seorang tukang  yang  sedang melaksanakan tugas dari pimpinan atasan, untuk membuat taman  yang berada dijalan Sayum Simpang Laubeng Klewang, Kel Pasar Merah Barat, Kec Medan Kota, pada hari Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 14.45 Wib. Tidak lama melintas pelaku AL  melihat korban membuat taman diareal tersebut,   korban merasa tidak terima, pelaku AL mengatakan dirinya yang selama ini membersihkan tanah tersebut.

Kemudian  terjadilah pertengkaran antara korban dengan pelaku AL, selanjutnya pelaku AL pergi kerumahnya dan kembali  datang bersama anaknya inisial  AFL serta kembali datang mengingatkan korban agar menghentikan pembuatan taman tersebut ,  karena pelaku tersangka akan mau membuat warung dilahan tersebut.

Halnya itu pelaku tersangka AFL dengan agak emosi pun  menjatuhkan batu bata dan pasir untuk membuat taman itu keparit dan korban  merasa tidak terima,  korban pun mendorong dan memiting leher pelaku AFL  dengan terjadilah keduanya bergumulan diatas pasir.  saat itu pelaku AL melihatnya langsung  dari posisi belakang korban, AL  dengan kedua tangannya menarik korban sekuat tenaga dibagian wajahnya,  sehingga jari tangan AL mencakar wajah korban bahkan mencolok mata kirinnya, kemudian selang tidak lama   warga menyaksikan  berdatangan, guna untuk memisahkan dan melerai  mereka kejadian tersebut.

Maka berdasarkan pengaduan  laporan korban,  petugas kepolisian sektor Medan Kota, telah  menangkap kedua pelaku tersangka bapak dan anak di kediamannya (rumah)  dan telah meringkuk  di sel jeruji besi  di Mapolsektor  Medan Kota,   karena kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban  berdasarkan keterangan saksi dan bukti visum.

Dalam proses lebih Lanjutnya, Kedua pelaku tersangka tersebut,   dikenakan  dengan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,  "diakhir tandasnya IptuPol AE Rambe.

Sumber : Polsek Medan Kota

 

(Red-SP.ID/WandaLubis)