(Image/Gambar) : Pelaku Aniaya Kepling inisial AL (62) selaku Ayah dan AFL (35) selaku Anaknya.
Medan - Sumutpos.id : Berdasarkan Laporan korban ke kepolisian Sektor Medan Kota dengan Nomor : LP /411/ X / 2021/ Polsek Medan Kota Polrestabes Medan, Tertanggal 14 Oktober 2021.
Adapun kedua tersangka pelaku inisial AL (62) selaku Ayah diringkus pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 23 : 00Wib serta AFL (35) selaku Anaknya diringkus dari rumahnya Minggu 17 Oktober 2021, keduanya warga Jalan Tapian Nauli Kel Pasar Merah Barat, "Berhasil diringkus petugas kepolisian sektor Medan Kota Polrestabes Medan, yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang kepala lingkungan ( Kepling) lingkungan 1, Kel Pasar Merah Barat dengan korban bernama Mikhael Fransisco Purba ( 29 ).
Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK,MH melalui Kanitreskrim IptuPol AE Rambe, SH, membenarkan telah ditangkap kedua tersangka pelaku penganiayaan yang juga masih merupakan Ayah dan anaknya tersebut. "terang Kanitreskrim pada awak media
Lanjutnya kata IptuPol AE Rambe, Saat itu korban ditemani seorang tukang yang sedang melaksanakan tugas dari pimpinan atasan, untuk membuat taman yang berada dijalan Sayum Simpang Laubeng Klewang, Kel Pasar Merah Barat, Kec Medan Kota, pada hari Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 14.45 Wib. Tidak lama melintas pelaku AL melihat korban membuat taman diareal tersebut, korban merasa tidak terima, pelaku AL mengatakan dirinya yang selama ini membersihkan tanah tersebut.
Kemudian terjadilah pertengkaran antara korban dengan pelaku AL, selanjutnya pelaku AL pergi kerumahnya dan kembali datang bersama anaknya inisial AFL serta kembali datang mengingatkan korban agar menghentikan pembuatan taman tersebut , karena pelaku tersangka akan mau membuat warung dilahan tersebut.
Halnya itu pelaku tersangka AFL dengan agak emosi pun menjatuhkan batu bata dan pasir untuk membuat taman itu keparit dan korban merasa tidak terima, korban pun mendorong dan memiting leher pelaku AFL dengan terjadilah keduanya bergumulan diatas pasir. saat itu pelaku AL melihatnya langsung dari posisi belakang korban, AL dengan kedua tangannya menarik korban sekuat tenaga dibagian wajahnya, sehingga jari tangan AL mencakar wajah korban bahkan mencolok mata kirinnya, kemudian selang tidak lama warga menyaksikan berdatangan, guna untuk memisahkan dan melerai mereka kejadian tersebut.
Maka berdasarkan pengaduan laporan korban, petugas kepolisian sektor Medan Kota, telah menangkap kedua pelaku tersangka bapak dan anak di kediamannya (rumah) dan telah meringkuk di sel jeruji besi di Mapolsektor Medan Kota, karena kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berdasarkan keterangan saksi dan bukti visum.
Dalam proses lebih Lanjutnya, Kedua pelaku tersangka tersebut, dikenakan dengan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, "diakhir tandasnya IptuPol AE Rambe.
Sumber : Polsek Medan Kota
(Red-SP.ID/WandaLubis)