Robensius Sinaga Dkk Masing - Masing Dituntut 1 Tahun Karena Penyiksaan dan Pengrusakan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Robensius Sinaga Dkk Masing - Masing Dituntut 1 Tahun Karena Penyiksaan dan Pengrusakan

Rabu, 22 September 2021

 

(Image/Gambar) : Robensius Sinaga Dkk Masing - Masing Dituntut 1 Tahun Karena Penyiksaan dan Pengrusakan

Simalungun - Sumut Pos.id : Jaksa Penuntut Umum Firmansyah Ali, SH dalam sidang secara tele confrence Senin 20/09 di PN Simalungun menuntut terdakwa Robensius Sinaga, 25, pria, petani, Billem Sinaga, 61, pria, petani, Juliaker Saragih, 60, pria, wiraswasta, Dolli Martin Saragih, 23, pria, Jonni Harefa, 53, pria, petani, Jater Purba, 55, pria, petani semuanya adalah warga Huta Silandoyung Nagori Silou Panribuan Kec Silou Kahean Kab Simalungun hukuman penjara selama 1 Th potong tahanan dan tetap ditahan karena melakukan tindak Pidana "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka" sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-1 KUHPidana. Barang Bukti berupa pecahan batu-bata, pecahan batu bangunan, pecahan batu padas, 3 potong kayu broti, potongan daun jendela dirampas untuk dimusnahkan. Melalui Penasehat Hukumnya ke-6 terdakwa akan melakukan pleidoi tertulis yang akan disampaikan Rabu 23/09. Naas bagi ke-6 terdakwa ini dimulai pada 29/12/20 pukul 18.30 WIB


Sore itu mereka membongkar pagar sepanjang 9 M yang dibuat dijalan umum disamping rumah saksi korban Nuri Eni Saragih alias Butet seminggu lalu. Jalan itu setiap hari mereka pakai sebagai  satu-satunya jalan keluar masuk ke rumah mereka yang terletak dibelakang rumah korban. Ada banyak rumah di belakang rumah korban.  


Juga jalan itu dipakai masyarakat keladang dan ke sungai. Jalan umum yang tadinya lebar 2 1/2 M dan bisa dilalui mobil itu menjadi sempit dan hanya bisa dilewati badan orang dan spedamotor akibat pagar itu. Karena jadi sempit dan kesal maka para tetangga korban membongkar pagar itu. Pada pukul 18.30 WIB para tetangga dan masyarakat berdatangan lalu mengejeki korban dari belakang rumah. Karena menjelang malam dan gelap maka massa membakar kayu bikin api unggun. 


Dari loteng korban bilang kepada massa " jangan begitu,.. negara kita kan negara hukum aku gak takut.. jangan main hakim sendiri". Ketika itu didalam rumah korban ada anak-anaknya Nurliana, Frendi dan Nurlina dengan bayinya. Lalu saksi korban melempari massa dengan batu dan ada yang mengenai dan melukai kaki kanan Via Delfia, 10 Th, wanita anak-anak yang lalu menangis karena kesakitan. 


Ini membuat massa makin marah lalu balas melempari batu dan kayu broti keloteng dan ke rumah korban dari belakang rumah berakibat 2 Bh kaca jendela rumah korban rusak dan  korbanpun tak tahu entah kena apa kepalanya luka dan tangan kanannya luka lecet. Anak-anaknya mengajak korban menghindari lemparan dengan bersembunyi dalam kamar. Saksi korban menelepon Polsek Silou Kahean tetapi tidak datang, menelepon Pangulu Silou Panribuan Huta Silandoyung Zulham Saragih tetapi tidak bisa datang karena sedang berada di Rumah Sakit tetapi Pangulu Zulham menyuruh Gamot Sarimanto Saragih untuk mengamankan massa yang lalu pergi ke TKP dan meredam massa. 


Lalu korban memanggil adiknya laki-laki Tarman Saragih untuk menghadapi p massa lalu saksi Tarman datang dan ikut meredam pelemparan itu. Kemudian saksi korban menyuruh suaminya Tarmin agar melapor ke Polsek tetapi suaminya menjawab yang melapor harus saksi korban Nuri Eni Saragih sendiri. Aksi pelemparan oleh massa itu berlangsung sekira 15 menit dan setelah dinasehati lalu massa bubar. 


Besoknya korban Nuri Eni berobat ke RS Chevani di Tebing Tinggi dan berobat jalan 3 kali. Beberapa hari kemudian Camat bersama Pangulu dan Gamot dan Polsek dan para tokoh mengumpulkan para tersangka dan korban untuk mediasi damai dan disini ada dibicarakan ancaman Pidana Pasal 170 kepada para terdakwa tetapi korban Nuri Eni tak mau damai di tingkat Polsek melainkan di Polres. Anggita DPRD Simalungun dari dapil Kecamatan Silou Kahean Boru Purba pun ikut memediasi perdamaian tetapi korban meminta dibayar 300 juta Rupiah untuk pengobatan dan perbaikan rumahnya.Terahir korban meminta uang sebesar 240 juta Rupiah namun para terdakwa tidak menyanggupi. 


Bagi mereka sarat itu serasa pemerasan. Jadi tidak ada perdamaian. Ahirnya korban mengadukan para terdakwa ke Polres Simalungun dan mengambil Visum yang hanya dianalisa oleh Bidan bukan dokter Puskesmas Nagori Dolok Kec Silou Kahean. Kapuskesmas Dr Bima Purba yang tinggalnya di Medan dihadirkan oleh PH dipersidangan mengakui bahwa analisa visum kurang pas. 


Terungkap dipersidangan dari tokoh adat dan tokoh agama bahwa perangai saksi korban Nuri Eni Saragih ini kurang baik dan payah bertoleransi walau kepada tetangga rumah dan masyarakat di kampung itu. Tokoh ini  tahu bahwa jalan itu sudah jadi jalan umum sejak mereka masih anak-anak di Huta Silandoyung  itu. Gamot Sarimanto dengan tegas menyatakan perangai korban tidak baik. Masalah jalan itu sudah 3 kali dipagar oleh korban Nuri Eni. Korban mengclaim jalan itu miliknya yang dibeli tahun 1999 tetapi terdakwa Jater Purba lewat PH membantah dengan menunjukkan tanah itu miliknya dan sudah bersertifikat SHM tahun 1966. 


Namun korban berkeras dan tak mau tahu. Tak mau tahu pula atas himbauan Camat dan Kapolsek agar jalan disamping rumah korban itu dibuat jalan umum saja. Akan himbauan ini terdakwa Jater Purba merelakan saja demi kepentingan umum. Tega kalilah korban Nureni Saragih alias Butet ini mengirim ke-6 tetangganya ke sel. Nihil toleransi bertetangga !! 


Keluarga terdakwa sangat berharap Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya setelah pleidoi tertulis dari PH mereka. Majelis Hakim diketuai oleh Nurmaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH dengan Panitera Yonathan Sinaga, SH. Para terdakwa didampingi PH dari Kantor Hukum S Firdaus Tarigan, SH, SE, MM yang berdomisile di Jl. I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur dan punya Kantor Cabang di Jl Ngumban Surbakti Pd Bulan Medan-Sumut. (Red-SP.ID/MARS)