(Image/Gambar) : Ke 6 Terdakwa didepan Majelis Hakim Pengadilan Simalungun |
Simalungun- SumutPos.id : PN Simalungun dalam sidang tele confrence Kamis 23/09 menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa-terdakwa Robensius Sinaga, pria 35, petani, Billem Sinaga, pria 61, petani, Juliaker Saragih, pria 60, perani, Dolli Martin Saragih, ptia 23, mahasiswa, Jater Purba, pria 55, dan Jonni Harefa, pria 53 semuanya bertetangga, dan semuanya warga Huta Silandoyung Desa Silo Paribuan Kec Silo Kahean Kab Simalungun selama 6 Bl potong tahanan dan tetap ditahan karena melakukan Tindak Pidana " Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja menghancurkan barang dan mengakibatkan luka-luka" melanggar Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-1 'KUHPidana. Pada sidang tiga hari lalu Senin 20/09 Jaksa Penuntut Umum Firmansyah Ali, SH menuntut dakwaan tunggal dengan hukuman selama 1 Th atas Pasal diatas. Pada Rabu 23/09 Penasehat Hukum para terdakwa membacakan pleidoi tertulis yang diawali bahwa tuntutan Jaksa terlalu dipaksakan dan tidak manusiawi kepada terdakwa dan keluarga.
Dakwaan bahwa para terdakwa bersalah bisa mengkonotasikan para terdakwa sebagai penjahat adalah premature. Lebih jauh PH mempleidoi bahwa JPU tidak teliti melihat akar masalah, keterangan saksi- saksi dari para pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan kebenaran materiel dan 8 Bukti yang ditunjukkan PH. PH berpendapat bahwa arif kalau kasus ini dirujuk ke ranah Hukum Perdata. Dan ahirnya PH dalam permohonan Primairnya memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk menerima pleidoi, menolak dakwaan JPU, menyatakan para terdakwa tidak bersalah, membebaskan para terdakwa, memerintahkan JPU merehabilitir nama baik para terdakwa, membebaskan para terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara dan dalam permohonan Subsudairnya PH memohon putusan yang seadil-adilnya. PH mensugesti Majelis dengan kaedah Hukum " In Dubio Pro Reo" yaitu " Jika terjadi keragu-raguan atas kesalahan terdakwa sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa". Majelis Hakim
sependapat dengan Pasal yang dituntutkan Jaksa tetapi tidak dengan lamanya hukuman. Barang bukti berupa pecahan batu bata, pecahan batu padas, potongan kayu broti dipakai untuk sidang terpisah dan setelah itu dirampas untuk dimusnahkan . Ke-6 terdakwa menyerahkan kepada PH untuk menjawab apakah menerima atau banding atas putusan ini selama 7 hari kedepan, demikian juga Jaksa. Akar masalah kasus ini adalah sebuah jalan gang kecil ukuran 2 1/2 M disamping rumah saksi korban Nurieni Saragih sebagai tanahnya berdasarkan surat jual beli Th 1999 dan berkekuatan SK Camat. Faktanya tanah itu adalah milik terdakwa Jater Purba dengan bukti SHM Th 1996. Gang itu sudah puluhan tahun dipakai masyarakat sebagai jalan umum. Pemilik syah Jater Purba beriktikad baik kepada masyarakat penggunanya demi kepentingan Umum.
Akan tetapi saksi korban keberatan lalu pada bulan September 2029 membuat pagar cor besi pada bagian jalan gang itu dan cuma menyisakan sedikit untuk muat orang dan speda motor tanpa along-along pembawa hasil ladang petani dari belakang rumah korban. Maka masyarakat keberatan lalu mengadu ke Camat dan Polsek dan tokoh masyarakat yang lalu mengadakan mediasi yang memutuskan aga saksi korban membuka pagar itu namun korban tidak mau maka paea Pimpinan Desa di Kecamatan Silo Kahean itu memerintahkan agar masyarakat membuka saja pagar cor besi itu dan menjadikan gang itu untuk Jalan Umum. Masyarakatpun membongkar pagar itu. Tetapi tak lama kemudian korban membuatnya lagi dan nasyarakat membongkar lagi. Telah diberitakan media ini bahwa kasus ini terjadi
pada hari Selasa 29/12/ 29 pagi korban Nurieni Saragih membuat pagar lagi. Sorenya masyarakat membongkar lagi. Pukul 18.30 WIB masyarakat semakin banyak yang datang kebelakang rumah korban lalu massa ini mengejek dan mencemoohi korban. Waktu masyarakat yang semuanya adalah tetangga dekat rumah korban membukai pagar itu maka korban emosi dan melempari massa. Salah satu lemparan batu itu liar lalu mengenai dan melukai kaki kanan anak perempuan kecil Via Delvia Girsang yang datang melihat massa yang meneriaki korban dari halaman rumah belakang korban berjarak 6-8 M.
Anak Via menangis kesakitan. Karena ini maka massa melempari rumah korban sambil mencemooh dan menghujat !! Karena mulai gelap maka massa memasang api unggun. Begitulah saling lempar terjadi. Entah kena apa maka kepala korban luka berdarah dan jari tangan kananpun luka dan kakinya lecet !! Korban bersama anaknya Erlina Br Purba dan Nurliana Br Purba dan menantunya Samadin Saragih ada didalam rumah itu. Saling lempar ada 15 menit. Korban Nurieni Saragih alias Oppung Butet memanggil Polsek tidak datang, memanggil Pangulu berhalangan karena sedang berobat ke Bagan Batu. Gamot dan masyarakatpun datang melerai dan meneteramkan suasana. Korban memanggil abangnya Bahrudin Saragih dan Sarman Saragih yang warga Silandoyung juga dan memberi kesaksian tidak jelas siapa melempar siapa karena cuaca sudah malam.
Korban sendiri tidak tahu lukanya diakibatkan apa. Sesudah reda dan massa bubar maka korban berobat 3 kali ke kota Tebing Tinggi. Beberapa hari kemudian semua Petinggi Kecamatan Silo Kahean mengadakan mediasi damai di Polsek. Korban meminta uang damai semula 300 Juta Rupiah kemudian turun ke 240 Juta Rupiah tetapi para terdakwa merasa itu pemerasan, bukan perdamaian. Damai gagal maka korban membuat pengaduan ke Polres. Visum diambil tetapi bukan dianalisa langsung oleh Dr Bima Barus Kapuskesmas Nagori Dolok yang tinggal di Medan melainkan oleh Bidan Salmafina saja.
Uraian Visum tidak pas dan deskripsinya hal luka tidak ada. Korban Nureni tega÷teganya melaporkan ada 24 orang tetangganya sebagai pelaku penyiksaan dan pengrusakan tetapi setelah 2 kali Polisi membuat BAP yang sudah diteken maka dari semula cuma 2 orang tersangka menjadi 6 orang. Isi BAP Polisi berubah. Ini aneh bin ajaib. Lalu Polres Simalungun menangkap dan menahan dan lanjutkan ke proses hukum. Majelus Hakim diketusi oleh Nurmaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggita Aries Kata Ginting, SH dan Desdy E Ginting, SH dan Panitera Yonathan Sinaga, SH. Je-6 terdakwa didampingi Penasehat Hukum Prananta Garcia, SH Dkk dari Kantor Hukum S Firdaus Tarigan,SH, SE, MM yang berdomisile di Jl I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur.- (Red-SP.ID/MARS)