Pria Inisial FR Terciduk Tekab PolsekMedanKota Pecandu Narkoba Jenis Sabu-sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pria Inisial FR Terciduk Tekab PolsekMedanKota Pecandu Narkoba Jenis Sabu-sabu

Minggu, 19 September 2021

(Image/Gambar) : Pria Inisial FR Terciduk Tekab PolsekMedanKota Pecandu Narkoba Jenis Sabu-sabu


Medan - Sumutpos.id : Team Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pria tersangka narkoba. Pelaku yang diketahui berinisial FR (32) warga Kelurahan Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.


Ia ditangkap pada Sabtu 4 September 2021 lalu sekira pukul 12.00 WIB dikawasan Jalan Selam VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Medan.


Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe membenarkan pihaknya menangkap seorang tersangka narkotika.


“Penangkapan itu berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Tekab,” kata Iptu Asrol Efendi Rambe.


Usai menerima informasi, personil yang sudah stanby pun melihat tersangka yang baru selesai membeli sabu dengan mengendarai sepeda motor. Begitu diberhentikan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti.


“Dari gengaman tangan sebelah kiri pelaku kita temukan 1 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, dan pelaku pun segera kita boyong ke mako Polsek Medan Kota,” sebut Asrol Efendi Rambe.

 

Kepada petugas tersangka FR mengakui perbuatannya dan mengatakan sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp40 ribu dikawasan Jalan Jati, Sukaramai Medan untuk dikonsumsi sendiri.


Saat ini tersangka FR kita amankan dan terancam dengan pasal 112 Ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya mengakhiri IptuPol AE Rambe

(Red-SP.ID/IwandaLoebis)