Mahasiswa Demo di depan Polda akibat bebasnya Galian C diduga Ilegal -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Mahasiswa Demo di depan Polda akibat bebasnya Galian C diduga Ilegal

Senin, 27 September 2021

(Image/Gambar) : Photo organisasi Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial Sumatera Utara (IMPAS) saat berdemo


Langkat - Sumutpos.id :
Dugaan Pembiaran dan Oknum yang Membacking aktifitas Ilegal yang Terjadi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumut atas Galian C yang Diduga Tidak memiliki izin tapi masih dengan bebas leluasa beroperasi. 


Dalam hal ini organisasi Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial Sumatera Utara (IMPAS), menyatakan sikap saat menyampaikan pendapat di Jalan Sisimangaraja tepatnya depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait Dugaan Galian C tidak berizin yang meresahkan masyarakat karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar akibat dampak aktifitas Galian C tersebut. 


IMPAS Sumut sangat memperhatikan persoalan tersebut karena kuat dugaan ada oknum yang membacking agar tetap beroperasi Galian C ilegal itu, dalam pernyataan sikap dan ketika diwawancarai media ini perwakilan IMPAS Fikri mengatakan 


“Kami Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial Sumatera Utara (IMPAS Sumut), menuntut permasalahan ini agar secepatnya diselesaikan oleh pihak yang berwajib karena berdasarkan Peraturan Perundang undangan, Galian C tersebut melanggar UU No 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 25 Thn 2008 tentang pelayanan Publik, dan UU No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. 


Dalam tuntutan dibacakan fikri yang didampingi oleh Kordinator Lapangan M. habib serta Kordinator Aksi M. Rapa adalah sebagai berikut : 


“1. Meminta dan Mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut dan menindam tegas atas Dugaan Galian C Ilegal yang ada di kabupaten langkat di salah satunya: 


– PT Anugerah Putra Prima Perkasa

– Aswan

– Agus

– PT Qiton

– PT Pandu Paramitra. 


2. Polda Sumatera Utara harus menempatkan supremasi hukum pada tempat yang sesungguhnya. 


3. Meminta kepada Divpropam Polda Sumut untuk memeriksa Diskrimsus Polda Sumut karena diduga ada keterlibatan menerima suap dari galian C Ilegal di Kabupaten Langkat. 


4. Meminta dan menuntut janji Gubernur Sumut Untuk menutup dan menertibkan Galian C Ilegal di Kabupaten Langkat. 


5. Copot Kadis ESDM Provinsi Sumut karena di duga ada keterlibatan di balik beroperasinya Galian C Ilegal di kabupaten Langkat”. 


Dalam menyuarakan pernyataan, pantauan media ini, beberapa aktivis mahasiswa memakai masker dan prokes serta diterima dengan humanis oleh personil Kepolisian yang berjaga, setelah pernyataan sikap, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

(RED-SP.ID/ARS)