Dua Pria di Ringkus Tekab Polsek Sunggal, Pembobol Kafe -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Dua Pria di Ringkus Tekab Polsek Sunggal, Pembobol Kafe

Minggu, 19 September 2021

(Image/Gambar) : Para pelaku yang melakukan pencurian disalah satu cafe

 

Medan - Sumutpos.id : Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu kafe di Jl. Ringroad berhasil diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Selasa (14/09/21) sekira pukul 21.00 wib.

Halnya disampaikan Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/09/2021) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit Reskrim AKP Budiman, adapun pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38) keduanya warga Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal, yang ditangkap saat keduanya bersembunyi di rumah ABD alias Konang.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y. Fauzan (34) warga Kel. Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya  di Jl. Ringroad Kel. Tanjung Rejo pada Sabtu (11/09), yang mana kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan, yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe tersebut, jelasnya lagi.

Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP sekaligus mencari informasi disekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.

Selanjutnya, hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk yang didapat, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut sehingga team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie SH dan Ipda  Bambang Wahid segera mendatangi rumah ABD alias Konang, tambahnya, namun keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya, bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.

Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa kita dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya berikut barang milik korban yang masih disimpan didalam rumah tersangka, paparnya  Kanit Reskrim

"Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 (satu) unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, " tambahnya Kanit Reskrim

"Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami", pungkasnya Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengakhiri.
(Red-SP.ID/IwandaLubis)