Kasek dan Ketua Komite Tidak Tahu Asal Proyek Rehab Siluman Di SMPN 1 Parapat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kasek dan Ketua Komite Tidak Tahu Asal Proyek Rehab Siluman Di SMPN 1 Parapat

Selasa, 24 Agustus 2021

(Image/Gambar) : Proyek Siluman di SMP Negeri 1 Girsang.

Parapat - Sumutpos.id :
Rahab Atap proyek gedung Sekokah SMP Negeri 1 Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga proyek siluman.

 

Pasalnya pekerjaan rehab atap dan lainnya utu tidak memiliki plang proyek, sehingga warga juga meragukan siapa dan darimana anggaran untuk SMP Negeri 1 Parapat itu.


Ironisnya lagi, Kepala sekolah SMP Negeri 1 Girsang  Even Manik SPd, begitu juga Ketua Komite , Marhasak Silalahi saat di dimintai keterangannya, Selasa (24/8-2021), mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan proyek dan asal sumber dananya, karena rehab ini dikerjakan tanpa sepengetahuan kami Ujar Marhasak.


Marhasak  Silalahi juga  mengaku tidak mengetahui ada rehab di SMP Negeri 1 Girsang, karena belum ada pemberitahuan dari pihak Sekolah maupun pihak Ketiga (pemborong). 


 


"Memang perlu adanya keterbukaan, dari kepala sekolah belum ada dapat info kepada Komite, Paling tidak ada papan proyek yg terpampang, sebagai bukti transfaransi” pungkas Marhasak, 


Sementara itu, Kasek SMPN 1 Parapat Even, menyanpaikan, "Saya hanya diberitahu oleh dinas pendidikan Simalungun mendapat bantuan rehab ruang kelas, Mengenai berapa Anggaran saya tidak tau, sumber dananya  dan Alokasi apa, Saya tidak tahu, RAB proyek juga tidak dikasih pemborong ke pihak Sekolah," Kilah Even.



Akan tetapi menurut salah seorang pekerja  bangunan, Pino dilokasi menjelaskan, yang menyuruh mereka bekerja  bermarga Simajuntak, warga Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar. 


"Marga Simajuntak yang suruh kami bekerja, kami baru empat hari kerja, kepala tukangnya juga tak ada disini sekarang," Ujar Pino.


Untuk diketahui bahwa, kewajiban pemborong   memasang papan informasi (plang proyek) dilokasi proyek sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.


Untuk itu perlu disampaukan juga kepada Aparat terkait, supaya mengecek para tukang dan pekerja yang ada disana, apakah mereka juga suda di Vaksinasi atau tidak, termasuk melihat situasi proyek yang diduga sebagai proyek siluman itu, Ujar B Sinaga di Parapat. (Red-SP.ID/HSN/MIO)