(Image/Gambar) : PN Simalungun tempat terdakwa SAT divonnis dalam sidang Peradilan Anak.
Simalungun- SumutPos.id : PN Simalungun dalam sidang secara online , Kamis 26/08 menghukum terdakwa anak SAT, pria 15 Th , pekerjaan pelajar SMA, ikut orang tua yang tinggal di Emplassemen Pondok Pelita Nagori Dolok Merangir I Kec Dolok Batu Naggar Kab Simalungun, hukuman penjara selama 3 Bl ditambah Pidana Pelatihan Kerja selama 2 Bl sebagai pengganti Pidana Denda karena melakukan tindak Pidana" Dengan sengaja membujuk Anak korban melakukan persetubuhan dengannya" melanggar Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Th 2016 Ttg Penetapan PERPPU No 1 Th 2016 Ttg Perubahan ke-2 atas UURI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak Jo Pasal UURI No 11 Th 2012 Ttg Sistem Peradilan Sidang Anak sesuai Dakwaan Pertama JPU dan memerintahkan terdakwa Anak tetap ditahan.
Barang Bukti berupa 1 Bh baju wanita warna ungu, 1 Bh celana panjang wanita warna coklat, 1 Bh BH wanita warna putih, 1 Bh celana dalam wanita warna hitam, 1 Bh jilbab wanita warna hitam dikembalikan kepada pemiliknya yaitu korban Anak sebut saja Nani, 15 Th, pelajar SMP Kl 2, tinggal bersama nenek dan tantenya SR di Lk IV Marihat Tengah Kel Serbelawan Kec Dolok Batu Nanggar Kab Simalungun. Pada sidang online pada Selasa 24/08 Jaksa Fransiska Sitorus, SH bersama timnya Wenni Julianti Situmorang, SH menuntut hukuman 5 Bl penjara ditambah hukuman Pelatihan Kerja selama 3 Bl.
Mendengar hukuman seringan itu terdakwa Anak SAT dalam nada senang mengatakan "terima". Naas bagi korban Anak dimulai pada awal bulan April berkenalan lewat aplikasi WA yang gencar. Lalu pada 8 April terdakwa Anak SAT menyatakan cinta kepada korban Anak yang bersambut. 17 April terdakwa SAT mengajak jumpa muka dengan muka sambil merayu dan membujuk korban Nani kerumahnya di emplassemen Pelita Nagori Dolok Merangir I Kec Dolok Batu Nanggar Kab Simalungun. Terdakwa Anak mengajak korban Anak," Dek ayok ketemuan ". "Dimana"? "Dirumahku " Nggaklah bang" Tapi terdakwa terus merayu dan membujuk korban," Udahlah biar kujemput". " Gaklah nanti aku kena marah". Terdakwa terus membujuk ," Sudahlah biar kujemput, sebentar saja".
Ahirnya korban mengalah dan bilang," Tapi jangan lama ya pulangnya". Pukul 20.30 terdakwa menjemput korban kedekat rumahnya. Dijalan korban tanya terdakwa," Mau ngapai dirumah "? "Nggak ngapa-ngapai". "Siapa saja dirumah"? " Nggak ada siapa-siapa, orangtuaku sedang pergi buka puasa bersama maka kuajak kau kerumahku". Korban menolak dan takut campur curiga lalu bilang," Kalau gak ada orangtuamu gak usahlah nanti kau apa-apai aku disana".
Terdakwa berjanji ," Gakkan kuapa-apai kau". Pukul 21.30 kedua ABG mabuk asmara ini sampai dirumah terdakwa dan duduk didepan TV. Terdakwa mulai mencumbui korban lalu menarik tangan korban dengan kuat kedalam kamar tidur terdakwa. Korban tanya," Mau ngapai kita dalam kamar"? " Nggak ngapa-ngapai". Korban meronta mencoba melepaskan tangan terdakwa tapi kalah kuat. Lalu terdakwa merebahkan tubuh korban kelantai dan memembuka paksa pakaian korban dan berhasil menyetubuhi korban satu kali.
Sabtu malam 15/05 pukul 20.30 WIB terdakwa merayu dan membujuk lagi korban untuk mau dibawa kerumahnya. Korban mau dan dirumah terdakwa menarik korban kedalam kamarnya. Korban menolak," Jangan bang nanti aku hamil". Terdakwa berjanji," Ayolah sayang gak usah takut. Kalau nanti kau hamil aku akan tanggung jawab menikahimu".
Terdakwa menarik kuat korban kedalam kamar dan menaikkannya ke ranjang dan berhasil lagi menyetubuhi korban. Setelah itu mereka pulang. Tante korban SR melihat gelagat murung wajah korban lalu menginterogasi korban dan memeriksa chating WA di HP korban. Korban mengakui. Lalu 17/05 SR menelepon ibu korban S, 35 yg tinggal di Perdagangan untuk segera datang. Lalu SR menceritakan peristiwa perbuatan terdakwa SAT kepada korban. Lalu ibu Korban menginterogasi anaknya Nani yang ahirnya korban Anak Nani mengakui.
Pada 18/05 ibu korban menelepon terdakwa untuk menemuinya. Dalam pertemuan itu terdakwa mengakui telah dua kali menyetubuhi korban karena sangat mencintai dan takut kehilangan korban. Lalu kedua orangtua korban melaporkan perbuatan cabul itu ke Polres Simalungun yang kemudian menangkap dan menahan terdakwa dan memproses hukum.
Waktu proses hukum kedua orangtua terdakwa meminta berdamai dengan orangtua korban. Perdamaianpun terjadi. Persidangan Anak ini dilaksanakan dengan Hakim Tunggal Yudi Dharma, SH dengan Panitera M Ramli, SH. Terdakwa SAT didampingi okeh Penasehat Hukum Bismar Siahaan, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (Red-SP.ID/MARS/MIO)