Diduga Sarat KKN, Proyek Pengadaan Sistem Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi RS BP Batam T.A 2020 Tidak Lewat Tender! -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Diduga Sarat KKN, Proyek Pengadaan Sistem Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi RS BP Batam T.A 2020 Tidak Lewat Tender!

Rabu, 18 Agustus 2021

 

(Ket. Gambar) : Dendi Gustinandar Humas BP Batam

Batam - Sumutpos.id : Proyek Pengadaan Sistem Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi RS BP Batam T.A 2018 dan 2020, akhirnya dinilai alokasi dana yang dikucurkan menjadi 2 mata anggaran berbeda tapi untuk pengerjaan proyek yang sama, yang dibiayai dari dana APBN. 


Padahal pada proyek pengadaan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi yang dibiayai APBN TA 2018, hingga saat ini, keberadaannya masih meninggalkan catatan merah sebagai sebuah proyek yang masih bermasalah.


Lucunya pada tahun anggaran 2020, proyek tersebut dianggarkan kembali, sementara itu publik menilai pada proyek yang pertama saja sebagaimana diketahu, masih belum selesai dan dianggap masih belum ada kejelasan, kenapa kok dianggarkan kembali??


Naraumber Sumutpos.id yang identitasnya minta disamarkan, menyebutkan tentang proyek tersebut (Red- Sistem Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi RS BP Batam) untuk tahun anggaran 2018, yang sudah dilelang pelaksanaan nya lewat PDSI Batam Center, dengan nilai proyek kurang lebih Rp 3 Miliar.


Dimana disebutkan perusahaan sebagai pemenang tender pada proyek tersebut, yakni sebuah perusahaan yang berasal dari Kota Bandung.


Dan, dalam proses selanjutnya pada pelaksanaan proyek pekerjaan itu, oleh perusahaan si pemenang tender di sub-kontrakan lagi kepada salah satu perusahaan yang berasal dari daerah Provinsi DIY. 


Belakangan terungkap hasil pekerjaan pada proyek Pengadaan Sistem Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi RS BP-Batam T.A 2028 tersebut, tidak kunjung beres, dan saat ini malah sudah menjadi kasus dan tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan negeri setempat.


Dijelaskan lebih rinci oleh sumber, bahwa munculnya dugaan adanya "masalah" pada  proyek senilai Rp 3 Miliar yang dibiayai dari dana Tahun Anggaran 2018 itu, karena dinilai sampai saat ini perangkat tersebut belum juga dapat digunakan secara maksimal alias sering terjadi kendala saat digunakan. 


Sementara untuk pembayarannya sudah selesai seratus persen yang diterima oleh perusahaan si pemenang tender.


Dan selanjutnya, tahun 2020, proyek tersebut dianggarkan kembali, sementara publik menilai pada proyek yang pertama saja sebagaimana diketahu, keberadaannya masih belum selesai dan masih belum berakhir.


"Ada permainan apa lagi ini, kok proyeknya dianggarkan kembali, bahkan mekanismenya  dibuat dengan sistim PL (Red- Penunjukan Langsung) pula," ujar sumber penuh tanda tanya.


Atas apa yang di sampaikan sumber kepada Sumutpos.id, setidaknya mengacu kepada data yang dimiliki yakni adanya surat perjanjian Nomor: 5126.009.056.CSPJ.PPK-PNBP/10/2020 tertanggal 28 Oktober 2020, yang dilakukan Faizal Riza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak atas nama BP-Batam dengan PT. Rumah Sakit Pelni, yang diwakili oleh Mohamad Kartobi, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.260.000.000,00, dengan waktu pengerjaan yang harus diselesaikan selama 60 hari kalender.


Menurut sumber nilai proyek pekerjaan sebesar itu seharusnya jika mengacu kepada  ketentuan Perpres No 12 Tahun 2020 harus melalui proses lelang dan bukan dengan cara penunjukan Langsung.


"Oleh sebab itu jika ada yang menganggap  adanya kejanggalan pada proyek sebesar  itu, menjadi wajar saja, karena memang mekanismenya tidak dilakukan melalu lelang tender. Sebagai mana diketahui bahwa saudara Faizal Riza selaku PPK dan bertindak atas nama BP Batam telah melakukan penunjukan langsung proyek pekerjaan tersebut kepada PT. RS Pelni," jelas sumber berikan bocoran.


Dari telusuran Sumutpos.id dilapangan, bahwa pada proyek pekerjaan tersebut, saat ini malah statusnya sudah menjadi kasus yang tengah di Lidik di Kejari Batam.


Saat hal tersebut dimintakan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Batam Wahyu Octaviandi. Dia (Red-Wahyu Octaviandi) menjawab singkat bahwa tupoksi Intel hanya bisa disampaikan kepada pimpinan saja, tidak untuk ke publik.


Selanjutnya Sumutpos.id meminta konfirmasi kepada Faizal Riza selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bersangkutan mengarahkan  agar Sumutpos.id menghubungi ke bagian Humas dan Biro Hukum BP Batam. Faizal juga menegaskan terkait berita dan semua informasi harus satu pintu. 


Dalam upaya menghadirkan sebuah pemberitaan yang adil berimbang, konfirmasi lewat pesan WhatsApp dilakukan juga oleh Tim media  kepada pihak RS BP Batam. Pihak rumah sakit tersebut sebagai diketahui telah membaca, terlihat pesan WhatsApp yang dikirim tercentang warna biru, namun pihak RS BP Batam tidak membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan HINEWS.id tersebut.


Demikian juga ketika masalah ini ditanyakan kepada Dendi Gustinandar selaku Humas BP Batam, namun yang bersangkutan tidak merespon dan hingga berita ini dinaikan Dendi belum juga berikan jawaban.

(TIM/RED-SP.ID)