Bobby Nasution, Penggunaan Anggaran Harus Beri Kebaikan Bagi Kota dan Masyarakat -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Bobby Nasution, Penggunaan Anggaran Harus Beri Kebaikan Bagi Kota dan Masyarakat

Selasa, 24 Agustus 2021

(Image/Gambar) : Wali Kota Medan Bobby Nasution saat membuka Bimbingan Teknis Tata Cara Pengadaan Langsung dan Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemko dari ruang Commad Center Kantor Wali Kota Medan.

 

Medan - Sumutpos.id : Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, setiap anggaran yang digunakan haruslah memberi kebaikan bagi kota dan kesejahteraan masyarakat.

 

Hal ini ditegaskan Bobby Nasution saat membuka Bimbingan Teknis Tata Cara Pengadaan Langsung dan Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemko, Senin (23/8), dari Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan.

 

Dalam mengelola anggaran, sebut Bobby Nasution, ada kemungkinan potensi bagi pejabat bersangkutan untuk mengambil keuntungan yang pribadi yang tidak seharusnya. Hal ini, tekannya, harus benar-benar dihindari.

 

"Jangan pernah tergoda untuk melakukan tindak korupsi dan pungli," tegasnya kepada seluruh peserta Bimtek yang terdiri dari Camat, Lurah, dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Perangkat Daerah lingkungan Pemko Medan itu.



Dalam Bimtek yang digelar secara virtual itu, Bobby Nasution juga menyebutkan agar pihak kecamatan, kelurahan, dan pejabat pengadaan barang/jasa perangkat daerah memperhatikan pelaku UMKM di wilayah masing-masing yang juga terkena dampak pandemi Covid-19.

 

Pada bagian lain, Bobby Nasution juga mengingatkan, agar seluruh OPD melaksanakan lima program prioritas yang telah ditetapkan, yakni bidang kesehatan, penanganan infrastruktur, penanganan banjir, kebersihan, dan pembenahan kawasan heritage sekaligus memberdayakan UMKM. Program-program ini untuk menyahuti dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. "Program prioritas harus dilaksanakan, jangan hanya memberikan janji," tegasnya.


Bobby Nasution juga mengingatkan peserta untuk serius dan seksama mengikuti Bimtek ini. Apalagi, lanjutnya, ada perubahan-perubahan aturan yang harus dipahami agar penggunaan dana kelurahan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai aturan, tepat guna, dan tepat sasaran.
 

"Ikuti dengan sebaik-baiknya. Ambil intinya, bukan sekadar ikut tanpa hasil dan tujuan," pesan Bobby Nasution dalam Bimtek yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan itu.
 

Sebelumnya, Kepala BKDPSDM Medan, Zain Noval, melaporkan, Bimtek ini diikuti oleh 232 peserta yang dibagi dalam dua angkatan. Para peserta, lanjutnya, terdiri dari 172 camat dan lurah se-Kota Medan dan 60 pejabat pengadaan barang/jasa perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
 

"Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 sampai 25 Agustus," ucap Zain Noval seraya menambahkan, pembelajaran berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB secara virtual.
 

Zain Noval mengatakan, tenaga pengajar/fasilitator dalam Bimtek ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Tulang Bawang, Hernaning Rangga Dhyta Utama dan Kabag Pengadaan Barang/Jasa Pemko Medan, Topan OP Ginting.
 

Dalam Bimtek ini, para peserta akan mendalam berbagai materi berkaitan dengan pengadaan langsung maupun pengelolaan dana kelurahan. Materi yang akan diberikan pada Bimtek Pengadaan Langsung meliputi Pre Test dan Post Test, Overview Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Persiapan Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung; Pelaksanaan Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung; Kompetensi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Langsung; Menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi dan Jasa lainnya; E-purchasing dan BELA Pengadaan; Latihan Pengadaan Langsung secara Elektronik.
 

Sedangkan materi Pengelolaan Dana Kelurahan meliputi Pelaksanaan Belanja Kelurahan dengan Swakelola Tipe IV; Perencanaan Pengadaan melalui Swakelola Tipe IV; Perencanaan Pengadaan melalui Penyedia;Tata Cara Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung; Pengadaan Langsung secara Elektronik (SIKAP); Diskusi dan Tanda Tanya; dan Post Test.

(RED-SP.ID/YNR)