
Ulang Tahun Ke - 61 Kejaksaan RI Simalungun Berlangsung Sederhana
SIMALUNGUN - Sumutpos.id : Dalam kata sambutannya pada acara ulang tahun Kejaksaan RI ke 61 dengan motto "BERKARYA UNTUK BANGSA", Kamis 22/07 di kantor Kejagung Jakarta Pusat, Jaksa Agung RI Burhanuddin, SH memberi arahan secara virtual kepada Corps Kejaksaan RI dan jajarannya untuk tetap melaksanakan kaedah hukum dengan memelihara integrasi dan restorasi hukum secara konsisten bagi pencari keadilan.
Usai mengikuti acara virtual dari Kejagung RI di Jakarta itu maka KAJARI Simalungun Bobbi Sandri, SH, MH melanjutkan acara lokal di hall di tingkat 2 kantor Kejari Simalungun di Jl Asahan. Acara berlangsung sederhana tetapi hikmat tanpa mengurangi makna. Layaknya acara internal saja . Berhubung karena adanya Prokes Covid 19 untuk tidak tercipta kerumunan massa maka acara ini tanpa mengundang unsur Muspika dan Pejabat Public dan Pimpinan Perusahaan dalam wilayah Simalungun sebagaimana biasanya.
Dimulai dengan pemotongan nasi tumpeng ultah oleh KAJARI dan Ibu, maka puncak tumpengnya diberikan kepada pegawai termuda dan jaksa fungsional senior. Kemudian pemberian hadiah kepada pemenang kupon undian. Semua dapatan hadiah, semua bergembira membawa hadiah kerumah. Tak ada yang dijual atau dibarter ditempat. Cuma wartawan unit yang gak dapatan. Acara ditutup dengan doa dan makan siang. Tak dilanjut dengan dengan acara hiburan seperti biasanya !!
Pada sesi ahir Kajari Bobbi Sandri, SH dan semua Kepala Seksi mengadakan Konperensi Pers kepada para wartawan yang meliput. Menjawab pertanyaan para wartawan, Bobbi Sandri menjelaskan bahwa sebelum acara Nasional hari ini maka dalam seminggu sebelumnya Kejaksaan Negeri Simalungun telah mengisi Hari Bakti Adhyaksa kepada masyarakat sebagaimana biasanya yaitu berupa vaksinasi antivirus Corona kpd 400 orang yaitu Corps Kejaksaan, wartawan dan masyarakat lingkungan kantor, pemberian bingkisan kepada 2 Panti Sosial, pensiunan Kejaksaan, Pegawai Honor dan Petugas Keamanan, keluarga kurang mampu disekitar kantor Kejari Simalungun.
Akan hal kasus Pidana Kejari Simalungun dari Januari sampai Juli 2021 telah menuntut 279 Perkara Pidana umum dan sedang memproses perkara (SPDP) sebanyak 274 kasus Pidana Umum.
Akan hal kasus korupsi atas kerugian Negara sebesar 546 juta Rupiah di BRI Perdagangan sedang dalam tahap Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Adanya korupsi di BSM akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Kasus korupsi sebesar 214 juta Rupiah di SMPN 1 Dolok.Silau masih dalam proses penetapan tersangka. Demikian KAJARI Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)