Perangkat Desa Helvetia Terlambat Digaji, Tolong Bupati Deli Serdang Nasib Kami?? -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Perangkat Desa Helvetia Terlambat Digaji, Tolong Bupati Deli Serdang Nasib Kami??

Kamis, 08 Juli 2021

(Image/Gambar) : Perangkat Desa Helvetia Terlambat Digaji, Tolong Bupati Deli Serdang Nasib Kami??

Deli Serdang - Sumutpos.id :
Malang Benar Nasib Perangkat Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli ini, Sudah Hitungan Sepuluh Hari Mulai Tanggal (28/6/2021), Gaji Perangkat Desa Helvetia Tidak Kunjung Juga Di Selesaikan, Ada Apa Dengan Camat Labuhan Deli??


Menurut Keterangan Perangkat Desa yang Tidak Mau Disebut Namanya Kamis, (8/7/2021) Menyebutkan "Mengapa Gaji Kami Tidak Kunjung diberikan oleh Camat Labuhan Deli, apa kesalahan kami?? Sementara Kewajiban dan tugas melayani masyarakat seperti biasa kami lakukan, kemana Anggaran Desa Itu?? Tolong lah Bupati Deli Serdang Mendengar Aspirasi dari kami, Evaluasi Kinerja Camat Labuhan Deli Yang terkesan diduga "sengaja" tidak mengeluarkan gaji kami Perangkat Desa Helvetia" Ujar Salah Satu Perangkat saat diwawancarai 


Oknum Camat Labuhan Deli sepertinya tidak berpihak kepada Para Perangkat ini, itu terbukti dengan ucapan Camat "ini saya sengaja tidak keluarkan gaji" dan Diduga nada ancaman kepada salah satu Kepala Dusun akan diberhentikan ketika tidak menuruti kemauan Camat ketik Kepala Dusun Itu membela Perangkat Desa.


Pertama-tama, Alokasi Dana Desa sebagaimana yang didefinisikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“PP 47/2015”) sebagai dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.[1]


Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada PP 47/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“PP 11/2019”), tidak dikenal istilah honorarium, melainkan penghasilan tetap. Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan penghasilan tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (“ADD”).


Dengan Peraturan Pemerintah Disebutkan Diatas Maka Camat Labuhan Deli Diduga Tidak Sejalan Dengan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Daerah dan Tolong Bupati Tindak Lanjuti Hal ini. (Red-SP.ID/Netty)