(Image/Gambar) : Kuasa Hukum Alectra saat menggelar konferensi pers didampingi Faisal Ramadhan Hasibuan, Apryanto, Yosua Leonardo Hutapea dari Kantor Hukum RAN Law Firm DR Razman Arief Nasution.
Medan - Sumutpos.id : Manajamen Alectra yang berada di Komplek CBD Medan Polonia membantah terkait video yang beredar di media sosial tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Seperti yang diutarakan Sarozinema Laia, bahwa video yang menayangkan kegiatan hiburan dengan ramainya pengunjung di Alectra sebelum penerapan PPKM Mikro. Lalu, setelah penerapan PPKM Mikro video itu pun kembali beredar.
"Jelas video yang beredar pada 7 Juli 2021 kemarin sangat merugikan manajemen Alectra," kata kuasa hukum Alectra saat menggelar konferensi pers didampingi Faisal Ramadhan Hasibuan, Apryanto, Yosua Leonardo Hutapea dari Kantor Hukum RAN Law Firm DR Razman Arief Nasution, Jumat (9/7).
Sarozinema mengungkapkan, beredarnya video memang sengaja disebar ke media sosial (medsos) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menjatuhkan Alectra.
"Oleh karena kami meminta kepada oknum-oknum yang sudah diketahui untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf. Apabila permintaan ini tidak dilakukan manajemen Alectra akan diambil langkah hukum," tegasnya.
Sementara itu, Rahmad Junjung Sianturi, menuturkan Tim Satgas Covid-19 tidak ada menemukan pelanggaran PPKM Mikro dan prokol kesehatan di Alectra.
Lebih lanjut, ia menegaskan Alectra sangat mendukung langkah PPKM Mikro dan protokol kesehatan yang dibuat pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami akan melawan terhadap oknum-oknum yang ingin mencoba menjatuhkan citra manajemen Alectra menjadi buruk di mata masyarakat," pungkasnya. (Red-SP.ID/FRMN)