
(Image/Gambar) : Halomoan Siregar ketika menunggu panggilan di Rumah Sakit Delima Martubung.
Belawan - Sumutpos.id : Meski operasional Kapal Jaring Ikan Trawl alias pukat trawl (pukat harimau) dilarang, namun faktanya masih ada pukat trawl setiap harinya bebas menangkap ikan khususnya di perairan selat Malaka.
Misalnya kasus yang menimpa salah seorang nelayan sebut saja Halomoan Siregar(30) warga gang VIII PJKA Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan yang seakan meminta rasa kemanusiaan atas apa yang dialaminya.
Pasalnya, Selasa(13/07/2021) ketika diwawancarai wartawan Halomoan mengatakan kakinya terkena lilitan tali kapal kemudian ia bersandar pada sebuah tiang kastel dan berhasil selamat dari maut.
"Di lilit tali, kalau gak terpegang tiang kastel, mungkin sudah jatuh ke laut, mungkin kaki diatas kepala di bawah, kemungkinan mati" katanya ketika menunggu panggilan di Rumah Sakit Delima Martubung.
Halomoan menceritakan kejadian ihwal ini sekira 9 hari yang lalu, ia ikut kapal yang disebut sebut pukat trawl tersebut di gudang Kelong Gabion Belawan.
"Ikut tekong atiam sekalian tokenya" ujarnya lagi
Halomoan mengatakan bahwa kejadian yang menimpa dirinya itu terjadi diwaktu malam hari.
"Kabarnya toke yang menanggung perobatan, gimana lah bang, Udah selak bonyok (benyek), tunggu boat ada yang pulang, akhirnya ada boat yang satu gudang pulang" tuturnya kembali.
Hingga berita ini diturunkan, pantauan awak media tampak Halomoan sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit Delima Martubung. (Red-SP.ID/FRMN)