JiMI Desak Kejatisu Usut Indikasi Dugaan Korupsi Sejumlah Instansi Di Labusel -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

JiMI Desak Kejatisu Usut Indikasi Dugaan Korupsi Sejumlah Instansi Di Labusel

Minggu, 18 Juli 2021

(Image/Gambar) : Ketua Jaringan Mahasiswa Intelektual Labusel  Ginda Hasibuan.

Medan - Sumutpos.id : 

Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Intelektual (JiMI) Kab. Labusel mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menuntaskan berbagai indikasi dugaan kasus korupsi yang terjadi pada sejumlah instansi di daerah tersebut.


Hal itu diungkap Ketua JiMI Kab. Labusel, Ginda Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (17/7). Menurutnya, korps adiyaksa harus lebih cekatan, sehingga berbagai tindakan yang menjurus pada dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dapat terungkap dan diberikan tindakan.


Ginda menjelaskan, sepanjang tahun 2019 hingga 2021, cukup banyak kasus di Kab. Labusel menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi yang perlu penyelidikan khusus secara intensif.  Sejumlah instansi tersebut kata dia, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehudayaan dan Pariwisata (Budpar), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim).


Dia mencontohkan, kasus pengalihan atau tukar guling aset berupa jalan di samping Komplek Kantor Bupati Labusel, Jalinsum Basilam Baru, Desa Sosopan, Kec. Kotapinang, yakni jalan menuju Perumahan Bangun Mulya. Ruas jalan tersebut kata dia, telah digantikan dengan lahan di sebelahnya, diduga untuk kepentingan pribadi.


“Padahal ruas jalan itu sudah beberapa kali dibangun dibiayai dana APBD mulai dari pematangan lahan, pengerasan, dan pemasangan duiker serta drainase. Kini jalan itu ditutup dan dialihkan ke lahan di sebelahnya. Proses pergantiannya ini diduga tidak sesuai ketentuan. Namun Pemkab dalam hal ini PUPR terkesan tutup mata,” katanya.


Kasus lainnya kata dia, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPDPK) pada tahun 2021. Selain itu juga kata dia, kasus dugaan korupsi program pembangunan destinasi pariwisata.


“Itu masih sebagian kecil. Kami minta Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Pemkab Labusel, Kepala BPBD Pemkab Labus, Kepala Dinas Budpar Pemkab Labusel, dan Kepala Dinas Perkim Pemkab Labusel, terkait penggunaan anggaran milyaran rupiah pada tahun 2019 hingga 2021,” katanya.


Ginda mengatakan, mereka pun akan segera melaporkan berbagai dugaan korupsi tersebut ke Kejatisu. Menurutnya, sebelum duduknya kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2020, kasus-kasus tersebut harus dapat terungkap.


“Semangat perubahan di Kab. Labusel juga harus diiringi dengan penanganan hukum yang jelas dan tegas, agar permasalahan serupa tidak terulang kembali,” katanya. (Red-SP.ID/01)