Dr H Razman Arif Nasution SH MH Kuasa Hukum pemegang saham Electra Angkat Bicara Usai Sidang Mediasi Di PN Medan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Dr H Razman Arif Nasution SH MH Kuasa Hukum pemegang saham Electra Angkat Bicara Usai Sidang Mediasi Di PN Medan

Rabu, 14 Juli 2021

(Image/Gambar) : Kuasa hukum penggugat Pemegang saham Electra Dr H Razman Arif Nasution SH MH didampingi Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan SH dari Tim Ran Law Firm Medan ketika menunggu proses sidang mediasi di PN Medan, Rabu(14/07/2021)

Medan - Sumutpos.id :
 Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Medan, terpaksa ditunda oleh hakim mediator, Mian Munthe, Rabu (14/7) siang. 


Dalam sidang tersebut, pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander menggugat Farida Hanum selaku Notaris (tergugat I) dan Hendrik Gunawan (tergugat II). 


Kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH MH didampingi Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan SH dari Tim Ran Law Firm Medan mengatakan, bahwa mediasi itu ditunda hingga Jumat (16/7) mendatang, dengan alasan bahwa Hendrik Gunawan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). 


"Siang hari ini diagendakan adalah untuk mengajukan mediasi, dan mediasi ini sudah tertunda satu minggu, idealnya tanggal tujuh yang lalu, dan hari ini kita melihat tadinya ada rencana untuk ditunda lagi sehingga kita desak untuk diganti hakim mediatornya, sehingga tadi di tunjuk lah pak Munthe, dan kita sudah hadir di ruang mediasi" ujar Razman Arif.


Menurut Razman, menduga ada unsur kesengajaan dari pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya.


"Dalam pikiran kami bahwa ada dugaan unsur kesengajaan dari saudara prinsipal, pihak tergugat, apakah saudara Hendrik , apakah saudara Farida Hanum, dan Hendri Gunawan ini diwakili kuasa hukumnya dengan alasan sedang isolasi mandiri" paparnya.



 Masih lanjut "Kalau kita orang hukum, kita bicara fakta dan yuridis. Kita gak boleh serta merta mengatakan klien kami tidak hadir karena isolasi. Saya tanya, mana bukti PCR-nya, minimal rapid antigennya. Ketika terjadi dialog, kuasa hukum tergugat (Hendrik) mengatakan bahwa mereka belum bisa ngasih surat itu karena isolasi belum selesai," kata pengacara kondang dari Jakarta itu. 


Ditegaskan Razman, jika ternyata pihaknya melihat Hendrik tidak menjalani isolasi, maka dia akan menuntutnya karena memberi keterangan palsu. Pasalnya, sambung Razman, tidak ada orang yang kebal hukum di negara Indonesia ini. 


"Karena paling pokok bagi saya adalah bagaimana perkara ini terang benderang. Kalau sudah begitu kondisinya, maka buat apa lakukan mediasi. Lanjut saja persidangannya untuk mencari kebenaran materil itu. Saya minta hakim bisa memberi keadilan. Kalau hakim menegakkan hukum tidak benar, akan kita laporkan. Kalau kuasa hukum menghalang-halangi penegakan hukum, juga akan kita laporkan," tegasnya. 


Razman sendiri mengaku akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Apalagi, pihaknya ada membuat laporan ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut atas dugaan pidana pemalsuan akta autentik. "Kita mau lihat bahwa apakah terlapor (tergugat) bisa berkata benar atau tidak. Karena bagi saya, siapapun dibelakangnya, tidak ada urusan. Yang paling adalah bagaimana hukum ditegakkan," pungkasnya. 


Sebelumnya, Alexander mendapat ancaman (intimidasi) berupa surat kaleng supaya dalam kasus ini tidak diungkap atau berbicara kepada awak media. Bahkan, mobil milik Alexander dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Meski sudah dua kali mendapat teror, Alexander mengaku tidak takut dan siap membongkar kasus yang tengah dijalaninya di PN Medan. 


Awalnya kasus ini telah ditempuh secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga. Namun, pihak tergugat, Farida Hanum tidak mengindahkannya. Sehingga Alexander melayangkan gugatan ke PN Medan dengan harapan mendapatkan keadilan. 


Atas kasus ini, pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera terkuras saldo uang di dalam rekening hampir Rp 1 miliar dan ditaksir mencapai Rp 3 miliar, tanpa sepengetahuan persero. Dampaknya, pemegang saham tersebut merasa sangat terzolimi. Tidak hanya itu, aset-asetnya ikut untuk mentalangi semua utang karena kehabisan saldo di rekening tersebut. (Red-SP.ID/FRMN)