Cabuli ABG Dibawah Umur, Muliadi Dihukum 7 Tahun

(Image/Gambar) : Cabuli ABG Dibawah Umur, Muliadi Dihukum 7 Tahun

Simalungun - Sumutpos.id : PN
Simalungun dalam sidang secara tele confrense pada Rabu 07/07 ahirnya menghukum terdakwa Muliadi, pria 29, duda anak 2, pekerjaan wiraswasta, warga Huta IV Nagori Pamatang Gajing Kec Gunung Malela Kab Simalungun selama 7 Th tambah denda 60 juta IDR subsidair 6 Bl kurungan. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fransiska Sitorus, SH menuntut terdakwa Mulyadi hukuman penjara 7 Th tambah denda 80 juta IDR subsidair 1 Th kurungan penjara. 


Barang Bukti berupa 1 Bh baju terusan wanita, 1 Bh celana pendek wanita warna cokelat, 1 Bh BH warna crem, 1 Bh celana dalam wanita warna crem dikembalikan kepada anak korban IW. Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah melakukan Pidana " dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagai perbuatan berlanjut" melanggar Pidana Pasal 82 Ayat (1) Tentang Perlindungan Anak. 


Mendengar hukuman ini wajah Muliadi lesu dan badannya kaku. Dia tak menyangka rayuan dan tipu muslihatnya mengajak korban anak IW bersetubuh karena mau sama mau itu diganjar hukuman. Terdakwa demikian juga JPU diberi waktu 1 minggu untuk upaya banding. Dipersidangan terdakwa mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ber-rumah tangga dan sudah punya anak 2 orang. Terdakwa selalu keluar kota untuk berwira swasta sampai hitungan bulan meninggalkan isterinya di Gajing. Asal dia pulang isterinya hamil tetapi terdakwa yakin benih anak itu bukan dari pistonnya. Terdakwa mendiamkan sambil makan hati berulam jantung.  Demikian pula waktu anak ke-dua. Setelah bertengkar hebat terdakwa menceraikan isterinya. Sejak itu terdakwa kesepian dan butuh wanita. Dia lalu tertarik dan berkenalan dan merayu korban IW, 16 Th, pelajar SMAN Kls 2 , tinggal bersama orangtua di Huta IV Nagori Lingga Kec Gunung Malela Kab Simalungun yang gak berapa jauh dari kediaman terdakwa. Mereka berkenalan pada awal tahun ini. 


Rayuan dan janji manis terdakwa disambut anak korban. Mereka pacaran lalu merajut cinta. Terdakwa berhasil menyetubuhi anak pertama kali pada bulan Maret lalu pukul 24.00 WIB di areal Kebon Sawit PTP 04 Kebun Laras Huta Dippar Kec Gunung Maligas Kab Simalungun sekira 500 meter dari rumah anak korban. Didahului rayuan terdakwa" dimana kau dek abang rindu kali " yang disambut anak korban dengan " ya sudah aku sedang ngangon kambing datanglah ". Lalu terdakwa mendatangi lokasi korban dan lanjut merajut cinta lalu terdakwa berhasil menyetubuhi anak korban dibawah pohon sawit itu. Rendesvous ini rupanya sangat aman nyaman terbukti terdakwa berhasil menyetubuhi anak disitu sampai 7 kali. Terahir terjadi pada malam Minggu 20/03 pukul 08.00 WIB malam. 


Entah berapa ronde membuat mereka kecapekan lalu tertidur sampai pagi. Terdakwa duluan pulang. Anak korban yang kecapekan gak berani menghubungi orangtuanya tetapi menelepon kawan dekatnya ANA yang tinggal tak jauh dari rumah anak tetapi ANA gak berani lalu ANA bilang agar ANA menelepon ayahnya saja agar menjemput anak ke tempat anak korban berada. Korban menyerah. Setelah ANA menelepon ayah anak korban  M, 40, petani, maka M segera meluncur dengan soedamotor lalu membonceng anaknya kerumah. Dirumah anak korban ditanyai kedua orangtuanya M dan P. Anak korban mengakui bahwa terdakwa sudah menyetubuhinya 7 kali. Lalu orangtua korban memanggil Gamot B dan minta supaya Gamot B menjemput terdakwa Muliadi dan membawanya ke rumah orangtua korban. 


Gamot berhasil membawa terdakwa kerumah orang tua korban lalu di interogasi. Terdakwa mengakui dan menyatakan bertanggung jawab bersedia menikahi korban tetapi kedua orangtua korban menolak lalu membawa terdakwa dan anak ke Polres Simalungun lalu membuat pengaduan agat terdakwa diproses secara hukum. Terdakwa langsung ditahan dan dilanjut ke Pengadilan. Majelis Hakim diketuai oleh Roziyanti, SH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Dessy E Ginting, SH. Jonni Sidabutar, SH sebagai Panitera. Terdakwa didampingi oleh Fransiskus Silalahi, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai tenaga Pusbakum yang berpos di PN Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)

Lebih baru Lebih lama