Polres Pakpak Bharat Tahan DT Seorang Ayah Yang Tega Aniaya Anak Kandungnya Sendiri. -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Polres Pakpak Bharat Tahan DT Seorang Ayah Yang Tega Aniaya Anak Kandungnya Sendiri.

Rabu, 02 Juni 2021

(Image/Gambar) : Polres Pakpak Bharat Tahan DT Ayah Yang Tega Aniaya Anak Kandungnya Sendiri.

Pakpak Bharat - Sumutpos.id :
Seorang ayah inisial DT (27) di Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat tega menganiaya  anak kandungnya sendiri inisial GKT (perempuan) yang masih berusia 5 tahun sehingga Meninggal Dunia.

Pada Hari minggu tanggal 9 mei 2021 tersebar informasi didusun kuta Kacip Desa Siempat Rube II Kecamatan Siempat Rube,Kabupaten Pakpak Bharat ada seorang Anak Perempuan di bawah Umur inisila GKT Sedang Sakit Trauma Psikis dan kondisi Pisik sangat Lemah.

Saat mengetahui kejadian itu kemudian Pada hari selasa 18/05/2021 informasi tersebut diketahui oleh bhabinkamtibmas Bripka Heru Wahyudi,kemudian Heru bersama Pj Kades dan perangkat desa setempat mendatangi TKP (rumah korban) menanyakan dan ingin membawa korban untuk berobat ke Puskesmas, tetapi ayah korban DT sempat melarang,namun setelah dibujuk ahirnya DT mengijinkan anak nya GKT untuk dibawa berobat ke Puskesmas,selanjut nya selasa 18/05/2021 Pukul 18:00 Wib korban diketahui telah meninggal Dunia yang di kabarkan oleh ibu kandung nya NAT karena Sakit.

Atas kecurigaan kejadian Tersebut ahirnya Polres Pakpak Bharat melalui Bhabinkamtibmas dan Pj Kepala Desa melakukan Autopsi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak,dan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Universitas Sumatera Utara (USU) anak ini menderita sakit akibat penganiayaan dan kekerasan.

Setelah keluar hasil Autopsi dari kedokteran Forensik USU dr Agustinus Sitepu, M.Ked selanjut nya dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga dan saksi saksi,termasuk istri Pelaku NAT yang menerangkan bahwa "anak ini sudah hampir satu bulan dianiaya oleh orang tuanya sendiri DT Tak hanya itu, istri pelaku juga menjelaskan si anak selalu ditampar dan dijambak,serta dibenturkan kepalanya kedinding oleh pelaku. Kejadiannya berlansung cukup lama dan istrinya tidak diperkenankan melihat dan membawa berobat sikorban setelah dipukul bahkan mengancam akan membunuh istrinya NAT jika membawa korban Berobat.

Porles Pakpak Bharat melalui Kasat Reskrim IPTU Irvan Pane,SH saat konfrensi Pers di Mapolres Pakpak Bharat mengatakan bahwa "DT sudah di tahan karena telah melakuka tindak Pidana Melibatkan Anak dalam Perlakuan Salah atau Penelantaran dan Melakukan Kekerasan Terhadap Anak yang menyebabkan Meninggalnya anak Tersebut,

Kata Irvan cara sipelaku membunuh anaknya dengan cara menjambak rambut, memukul dan membanting ke lantai. Akibatnya si anak jatuh sakit. Kemudian Selasa 18 Mei 2021 pukul 18.00 si korban meninggal dunia.
Prosesnya sekarang sudah dilakukan Penyidikan dan ini nanti hasil keterangan semua akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk Proses lebih lanjut,"Ungkap Iptu Irvan Pane.

Kasat juga menjelaskan Pasal yang di sangkakan kepada tersangka DT adalah pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan Ayat (4) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun Penjara dan atau Denda Maksimal 3.000.000.000,- (Tiga Miliyar Rupiah). Kata Irvan Pane SH. (Red-SP.ID/ASB)