Kapoldasu Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap, Motifnya Pemilik Cafe&Bar Ferari Sakit Hati -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kapoldasu Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap, Motifnya Pemilik Cafe&Bar Ferari Sakit Hati

Kamis, 24 Juni 2021

(Image/Gambar) : Kapoldasu Irjen Pol.Panca Putra Simanjuntak didamapingi Pangdam I/BB saat menggelar konferensi pers pembunuhan wartawan Marsal Harahap, di Mapolres Pematangsiantar.

Pematangsiantar - Sumutpos.id :
Kapolda Sumatera Utara Irjen Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak menetapkan 3 tersangka pembunuhan wartawan Marsal Harahap.


Dari 57 saksi yang kita periksa, akhirnya kita tetapkan tiga tersangka yakni S (57) pemilik usaha cafe&bar Ferari, Y (30) humas cafe&bar Ferari dan A oknum eksekutor penembakan terhadap Marsal.


Hal tersebut disampaikan Kapoldasu Irjen Pol  Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Pematangsiantar, (24/6/2021) sekira pukul 17.15 WIB.


Kapoldasu menjelaskan, motif pembunuhan terhadap korban Marsal Harahap karena tersangka S (57) sakit hati terhadap korban, akibat pemberitaan yang kerap dilakukan korban serta meminta jatah Rp.12 juta setiap bulannya.


"Tersangka S selanjutnya menyampaikan kepada tersangka Y untuk merencanakan pemberian pelajaran (shock therapy) terhadap korban. "Orang seperti ini harus dibedil sesekali biar ada rasa takutnya, ucap S kepada Y.


Y kemudian menindaklanjuti perintah pimpinannya tersebut dengan menghubungi oknum A untuk merencanakan pemberian shock therapy yang berujung meninggalnya korban Marsal, setelah ditembak oknum A didalam mobil korban.


Kapolda mangatakan, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 340 dan  pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


Seperti diberitakan sebelumnya, Mara Salem Harahap biasa disapa Marsal, wartawan dan pemilik media online lassernewstoday.com ditembak OTK didalam mobilnya saat  hendak pulang kerumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Bosar Maligas pada, (Jumat 18/6/2021) lalu, mengakibatkan korban meninggal saat perjalanan kerumah sakit.(Red-SP.ID/TIM)