Pemalsuan Tanda Tangan PT Maratus "Kabid Humas Poldasu Terkesan Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan" -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pemalsuan Tanda Tangan PT Maratus "Kabid Humas Poldasu Terkesan Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan"

Selasa, 25 Mei 2021


(Image/Gambar) : Pemalsuan Tanda Tangan PT Maratus "Kabid Humas Poldasu Terkesan Enggan Menjawab Konfirmasi Wartawan"

Medan - Sumutpos.id :
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan PT. Maratus masih menjadi tanya besar, karena dalam hal kasus besar seperti ini pihak Penyidik Subdit I Dirkrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut yaitu Kombes Hadi Mulyadi sampai sekarang enggan untuk memberi komentar, sudah sejauh apa proses hukum yang berjalan. Selasa (25/05/2021)

Sementara itu terdiri dari beberapa media yang menjadi tim, sudah berulang kali mencoba untuk konfirmasi melalui Via Whatsapp, sampai mendatangi langsung ke Polda Sumut guna mendapatkan keterangan yang pasti, akan tetapi sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti terkait kasus tersebut.

"Mohon Maaf Ya.. Media Banyak Terlayani Tapi Ada Juga Yang Tidak Sempat Terhandle Semua, Ujarnya Kombes Hadi Mulyadi Kabid Humas Polda Sumut via Whatsapp.

Dalam hal ini wartawan mempertanyakkan kepada Kombes Hadi Mulyadi terkait kasus pemalsuan tanda tangan tersebut, " Apakah Benar Surat Itu Sudah Digunakan, Serta Mengenai Kapalnya Yang Melalui Dugaan Surat Palsu Tersebut Apakah Sudah Berlayar Karena Setau Kami Dari Awak Media Bahwa Keterangan Dari Syahbandar Itu Kapal Sudah Berlayar, Dan Jikalau Benar Berarti Unsur Penggunaan Surat Palsu Tersebut Apakah Sudah Terpenuhi.

Maka dari itu Kombes Hadi Mulyadi hanya menjawab, " Ini Subdit Mana Yang Tangani maka awak media menjawab Subdit I Dirkrimum Komandan. Sampai berita ini ditayangkan tidak ada kabar kelanjutan atas pertanyaan awak media.

Sementara itu dilain tempat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kuasa hukum Totok yaitu Tirmizi SH ia menjelaskan, "Saya Berharap Kasus Ini Harus Segera Disikapi, Sebab Semua Unsur Sudah Terpenuhi Maka Tidak Ada Alasan Penegak Hukum Untuk Tidak atau Lambat Memproses'nya, Ujarnya Tirmizi SH. (Red-SP.ID/FRMN)