Berkat Aplikasi Horas Paten, Warga Sidamanik ini Diamankan Polisi karena Miliki Sabu 1,14 Gram -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Berkat Aplikasi Horas Paten, Warga Sidamanik ini Diamankan Polisi karena Miliki Sabu 1,14 Gram

Selasa, 25 Mei 2021

(Image/Gambar) : Bima dan barang bukti sabu saat diamankan saat narkoba Polres Simalungun)

Simalungun - Sumutpos id : Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria bernama, Bima Hidayat alias Bima (22) warga Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Seperti disampaikan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, tertangkapnya Bima pasca adanya laporan masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun.

"Setelah laporan itu, pada Kamis (20/5/21) sekira pukul 11.00 WIB, Bima berhasil kita amankan di Gang Bah Bening, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Adi Haryono, Selasa (25/5/21).

Lanjut Adi Haryono kembali, dari Bima pihaknya mengamankan barang bukti dua plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram, alat hisab sabu (Bong), kaca pirex, pipet plastik, kotak rokok merk gudang garam, Handphone merk VIVO dan tas sandang warna hitam.

"Untuk kronologis penangkapan. Setelah adanya laporan warga melalui aplikasi Horas Paten Simalungun, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankam Bima dan barang bukti narkotika," ujarnya kembali.

Disampaikan Kasat Narkoba kembali, untuk barang bukti yang disita Dari Bima ditemukan dari dalam tas sandang miliknya. Saat dilakukan interogasi, Bima mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

"Dari pengakuan Bima, dia memperoleh barang bukti narkoba jenis sabu dari rekannya di darah Perlanaan," pungkasnya. (Red-SP.ID/FIS)