(Image/Gambar) : Kantor Pengadilan Negeri Simalungun tempat terdakwa Legiman disidangkan. |
Simalungun - Sumutpos.id : Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (06/04/21) yang bersidang secara Tele Confrence menghukum terdakwa Legiman, 50, pekerjaan bertani, warga Bandar Rejo Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dijatuhi vonis penjara selama 14 tahun ditambah denda 80 juta rupiah dengan subsider 6 Bulan karena tindak pidana mencabuli dan menyetubuhi saksi korban.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orangtua atau wali yang mempunyai hubungan keluarga terhadap saksi korban".
Pidana ini melanggar Pasal 1 ke-3 yaitu Pasal 82 Ayat (2) Perpu No 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua atas UURI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak.
Korban sebut saja Bunga, wanita 15 Th, (15/10/2004) pelajar kelas XI SMK di Perdagangan, warga yang tinggal bersama ibu dan terdakwa dirumah terdakwa.
Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir demikian pula JPU. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 13 Th ditambah denda 60 juta Rupiah dengan subsider 6 Bl kurungan.
Terdakwa terakhir menyetubuhi saksi korban Bunga pada bulan Juni 2020 di dalam kamar korban. Perbudakan sex oleh terdakwa kepada korban berawal pada Th 2009 karena ibu kandung saksi korban anak yaitu saksi Rosnilawati menikah untuk ke-2 kali dengan terdakwa Legiman dimana ibu korban sudah memiliki seorang anak perempuan berusia 4 Th yaitu korban Bunga, yang setelah menikah mereka tinggal dirumah terdakwa.
Tahun 2018 waktu korban duduk di kelas IX SMP terdakwa telah berulang kali menyetubuhi korban setelah diancam," kalau korban Bunga tidak mau bersetubuh dengan terdakwa maka saksi korban tidak akan disekolahkan oleh terdakwa".
Karena takut maka korban Bunga tidak berani menolak setiap kali terdakwa mau menyetubuhi korban. Terahir pada bulan Juni 2020 pukul 12.30 WIB waktu saksi korban sedang duduk-duduk diruang tengah rumah sambil bermain HP dan waktu itu ibu korban dan kedua adiknya sedang tidak dirumah maka terdakwa Legiman alias ABG masuk dari pintu belakang lalu menemui korban dan bilang," Ayah ngambil ya nanti ayah kasi limapuluh ribu rupiah".
Korban Bunga mengerti permintaan "ayah badau" ini karena sudah dialaminya perbudakan sex itu sejak korban masih sekolah SD Th 2014 cuma bisa pasrah karena takut.
Segera terdakwa mengangkat tubuh korban dan mengerjainya diatas sofa itu. Selesai itu Bunga lari ke dalam kamarnya dan menangis pilu.
Terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa telah melakukan pelecegan sex kepada korban sejak kelas IV SD lanjut disetubuhi sejak korban kelas IX SMP sampai kelas XI SMK sudah tak terhitung lagi dan dilakukan terdakwa 3-4 kali seminggu.
Setiap kali mau menyetubuhi korban terdakwa tetap mmengancam tidak akan membiayai sekolah korban. Akibatnya korban takut dan tak berani menolak melayani nafsu sahwat terdakwa.
Korban tak berani mengadu kepada ibunya karena melihat sendiri bagaimana ayah tirinya ini sering memukuli ibu kandungnya. Setiap kali terdakwa mau menyetubuhi korban Bunga maka korban tetap menolakkan tubuh terdakwa tetapi kalah tenaga.
Ibu korban Rosnilawati mengetahui tindakan bejat ini setelah diberitahu korban. Dicabuli sejak kelas IV SD. Disetubuhi sejak kelas IX SMP sampai kelas XI SMK. Ibu korban tahu ketika hari Rabu 21/20/2020 pukul 08.00 WIB mendengar saksi korban bertengkar dengan suami ke-2 nya itu dan korban Bunga bilang "Kubongkar itu nanti ", mendengar itu ibu Bunga tanya," Mau membongkar apa rupanya"?
Lalu Bunga lari ke kamarnya disusul ibunya dan melihat Bunga menangis lalu bertanya," Kau diapai rupanya, cepat bilang saja". "Ada ayah" jawab Bunga. Tiba-tiba terdakwa sudah masuk kamar " Kau apai anakku " hardik ibu korban. Terdakwa menjawab," Gak ada.
Sudah jangan bikin masalah lagilah kalian, pusing kepalaku, kalau mau pisah ya pisahlah kita ". Sebentar ibu korban dan korban terdiam lalu mencuci piring. Didapur saksi Rosnilawati menanyai korban Bunga," Apa kau sudah ditiduri ayahmu"? Lalu saksi korban menceritakan tindakan bejat terdakwa kepadanya sejak kelas IV SD dicabuli, sejak kelas IX SMP sampai kelas XI SMK sudah disetubuhi ayah tirinya itu.
Lalu ibu korban membawa korban ke Polsek Perdagangan untuk mengadu akan tetapi karena kasus ini kasus susila anak maka dirujuk supaya mengadu ke Polres Simalungun di Raya.
Ibu Bunga minta bantuan Kadus Artono bersama Kadus Wasito untuk mengadukan terdakwa Legiman alias ABG ke Polres Simalungun. Sementara terdakwa sudah melarikan diri.
Lalu Kadus bersama Polisi dan Babinsa dan warga memburu terdakwa dan tertangkap di Simpang Kebon Kopi Kabupaten Batu Bara lalu diproses hukum. Terdakwa mengakui kebejatannya dan diperkuat dengan bukti Vidum dari Dokter.
Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Peringatan Saragih, SH sebagai Panitera. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Fransiskus Silalahi, SH dari LBH-PK Pematangsiantar yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun, (Red-SP.ID/MARS)