Medan - Sumutpos.id : Merasa tertekan dengan pemberitaan di beberapa media terkait ihwal yang terjadi pada tahun 2020 kini masih dalam proses kasasi, melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution SH, SAg, MA, mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi dan penjelasan hukum terkait sdra Sugianto alias Aliang di Lobby Emerald Garden Hotel Jalan Yos Sudarso Medan, sekira pukul 18.00 WIB, (12/04/2021)
Berawal dari pemberitaan yang menyudutkan saudara Sugianto alias Aliang, kepada wartawan, Razman Arif Nasution SH, SAg, mengatakan dalam amar putusan menghukum/menganulir, membatalkan putusan Pengadilan Negeri dimana Saudara Aliang putus disitu dilakukan rehabilitasi.
"Saya tegaskan tolong hentikan pemberitaan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri medan terkait dengan Saudara Sugianto alias Aliang, yang dalam amar putusan menghukum/menganulir, membatalkan putusan Pengadilan Negeri dimana Saudara Aliang putus disitu dilakukan rehabilitasi. karena sebelumnya ia didakwa melakukan tindakan yang melanggar Undang-undang terkait dengan penyalahgunaan narkoba." Ucapnya.
Masih Razman, Saya tidak mau sebut dia ini pengedar atau pemakai. Tapi dalam putusannya disitu rehabilitasi. Lalu kemudian pihak kejaksaan melakukan banding. Apakah itu melanggar "tidak". Apakah itu boleh "sangat boleh" dan beri ruang empat belas hari dari putusan itu. Dan akhirnya hakim Pengadilan Tinggi Kota Medan memutuskan, menganulir atau membatalkan putusan Pengadilan Negari Medan jadi dihukum empat tahun dan denda 1 Milyar. Jika denda tidak sanggup dibayar maka ditambah hukuman 3 bulan. Jadinya 4 tahun 3 bulan.
Maka kedudukan hukum Saudara Sugianto alias Aliang dalam rentang waktu empat belas hari akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi, jadi tidak ada bedanya jaksa melakukan banding dengan Sugianto melakukan kasasi.
"Dalam Konteks ini sebelum ada keluar putusan dari Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap maka tidak ada boleh satu orang pun yang bisa melakukan eksekusi (penahanan) terhadap klien saya Sugianto alias Aliang. Siapapun dia atas nama apapun, dia tidak bisa di tahan karena belum keluar amar putusannya." Ungkap sang pengacara kondang itu.
Maka kalau keluar Mahkamah Agung dihukum empat tahun, dia akan ditahan dipotong masa tahanan tentu beliau ditahan sewaktu menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri
"Nanti kita lihat amar putusannya seperti apa, kalau memang amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan ada perintah masuk tahanan (walaupun sudah dirubah oleh Mahkamah Konstitusi) maka otomatis sekarang kalau sudah dihukum empat tahun dia wajib masuk," bebernya.
Sepanjang itu belum ada maka tidak ada orang yang boleh melakukan penggiringan opini publik mengarahkan orang lain, mempengaruhi orang lain, memerintah orang lain apalagi atas nama hukum termasuk hakim, jaksa dan panitera.
"Saya dapat informasi katanya ada yang datang ke kediaman, yang mengaku dari pihak kejaksaan (namun tidak menyerahkan surat), ini lagi kita telusuri. Kita akan komunikasikan apakah sudah ada putusan dari Mahkamah Agung sehingga ada jaksa yang datang. Atau ini penggiringan opini publik kenapa (tahun 2020) satu tahun kok digiring opini publik mau ngapain." Katanya lagi.
"Jadi kami patut menduga ini kerjaan Hendrik. Hendrik ini pun sekarang dalam keadaan proses yang akan kita lakukan gugatan. Kemarin pun sudah buat laporan digelar di Mabes Polri dan sudah buat laporan baru." Ujar Razman kepada awak media.
"Sekarang saya peringatankan kau hendrik", kau jangan merasa sok jago di negeri ini, kau hadapi saya, saya gak ada urusan dengan kau, jadi urusan mu urusan hukum, kita akan proses dan kita akan buat gugatan untuk menggugat usaha mereka." Tegas dia.
Mulai Hari Ini Saudara Aliang Dibawah Pengawasan Kami, Tidak Ada satu orang pun yang boleh mengeksekusi saudara Aliang, atas nama apapun, karena beliau tidak ada melakukan tindak pidana lain di luar.
(Red-SP.ID/FRMN)