Ketua DPW PSI Sumut, Meminta Pihak Pertamina Dan Pemerintah Agar Mengevaluasi Kenaikan Harga BBM Non Subsidi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ketua DPW PSI Sumut, Meminta Pihak Pertamina Dan Pemerintah Agar Mengevaluasi Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

Jumat, 02 April 2021

(Image/Gambar): Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara H. M Nezar Djoeli. 

Medan - Sumutpos.id :
Ketua DPW  PSI Sumut H. M Nezar Djoeli meminta kepada pihak Pertamina dan Pemerintahan Sumatera Utara agar mengevaluasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Non Subsidi  dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Kenaikan tersebut dinilai kurang bijak karena dilakukan ditengah kesulitan ekonomi pandemi saat ini.


Menurut Nezar, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara dan  Pertamina sangat mengecewakan hati masyarakat di Sumatera Utara, disebabkan kenaikan tarif BBM non subsidi ini seharusnya dilindungi oleh undang-undang konsumen dengan berhak juga atas pemberitahuan sebelumnya. 


Kita heran, sosialisasi Perda kan ada. PSI Sumut meminta agar pemerintah Sumatera Utara mengevaluasi kenaikan tarif BBM nonsubsidi ini dengan alasan oleh Pertamina atas kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) . Kata Ketua PSI Sumut H. M Nezar Djoeli kepada wartawan (02/04). 


Nezar menyebutkan, meski Gubernur Sumut mempunyai kewenangan untuk sebuah peraturan Gubernur,  tetapi DPRD Sumut juga harus berperan sebagai perwakilan dari rakyat Sumatera Utara yang berjumlah 14 juta orang dan wajib juga untuk diberitahukan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak bukan hanya kepentingan segelintir pemerintah saja. 

 

"Utuk menaikkan harga BBM harus ada persetujuan DPR bersama pemerintah. Tidak bisa dan tak punya wewenang Gubernur menaikan begitu saja. Apalagi kenaikan tersebut ditengah kondisi sulitnya perekonomia karena pandemi saat ini . Tentu ini menjadi beban masyarakat. PSI Sumut minta kepada Gubernur Sumut agar bijkasana dan menegur pihak Pertamina", Tegas nya . 


Sebelumnya, Pertamina menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dilakukan merujuk pada nilai keekonomian masing-masing BBM atas komponen pembentuk harganya. Termasuk komponen retribusi dan pajak.


Pasca-kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 7,5% maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan. Kebijakan menaikkan PBBKB itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021.


Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

(Red-SP.ID/01).