Irsan Ananda Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Karena Cabuli Anak Di Bawah Umur -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Irsan Ananda Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Karena Cabuli Anak Di Bawah Umur

Jumat, 16 April 2021

(Image/Gambar) : Kantor Pengadilan Negeri Simalungun tempat terdakwa Anak Irsan Ananda diadili. (Berhubung terdakwa dan korban adalah masih anak di bawah umur maka utk menghindari delik Pers kami tidak menampilkan fotonya).

Simalungun - Sumutpos.id :

Pengadilan Negeri Simalungun,  Selasa (13/04/21) dalam sidang secara Tele Confrence menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Anak Irsan Ananda, pria 17 Th (27/03/2003), pekerjaan murid SMA Kelas II, warga Huta Sidiam-diam Nagori Bandar Maruhur Kec Silau Kahean Kab Simalungun selama 3 Tahun 6 Bulan potong tahanan dan tetap ditahan ditambah Wajib Kerja Sosial selama 6 Bulan di Dinas Sosial Kab Simalungun. 


Barang Bukti 1 Potong celana panjang hitam, 1 Potong kaus lengan panjang hitam, 1 Potong jilbab, 1 Potong celana dalam wanita milik korban anak dikembalikan kepada korban.


Tindak Pidana ini melanggar Pasal 81 ke-1 yaitu Pasal 81 Ayat (1) Perpu No 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua atas UURI No 23 Th 2002 tentang  Perlindungan Anak yang telah menjadi UU berdasarkan UU-RI No 17 Th 2016 tentang Perpu menjadi UU Jo UU-RI No 11 Th 20 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 


Yaitu pidana karena ," melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau kepada orang lain". Tindak Pidana mana dilakukan terdakwa pada hari Sabtu (06/03/21) pukul 14.00 WIB ketika korban Anak sebut saja Bunga, 17 Th ( 19/11/2003), pelajar SMK Kelas III, tinggal bersama orangtuanya di Huta Dalan Bayu Nagori Silau Panribuan Kec Silau Kahean , pergi membeli juice ke Huta Sidiam-diam Nagori Bandar Maruhur.  


Lalu terdakwa yg sedang naik sepeda motor sendirian melihatnya terus mengajak korban naik ke sepeda motornya lalu korban bertanya," mau kemana"? Dijawab terdakwa," sudahlah naiklah" lalu saksi korban pun naik ke sepeda motor itu. 


Lalu terdakwa membawa korban ke arah Huta Damakitang Nagori Damakitang Kec Silau Kahean. Saksi korban bertanya," mau kemananya "? "Sudahlah diam saja kau", lalu terdakwa mengendarai sepeda motornya ke dalam areal kebun kelapa sawit, menghentikan sepeda motornya lalu membuka celananya. Saksi korban bertanya," mau ngapain kita"? Terdakwa menjawab," macam gak tau aja".


Kemudian saksi korban yang sebelumnya pada bulan Juli 2020 sudah pernah disetubuhi terdakwa mengatakan "Aku mau pulang". Tetapi terdakwa langsung menendang bagian pinggang saksi anak dan mengancam," kalau kau gak mau kumatikan kau disini".


Mendengar itu saksi korban ketakutan dan apalagi mengingat karakter terdakwa memang selalu kasar kepada saksi korban Bunga. Terdakwa lalu membuka celana korban Bunga lalu menyetubuhi Bunga diatas tanah dalam kebun itu. 


Pada Kamis (10/03/21) ibu korban, R S, warga Huta Dalan Bayu Nagori Silau Panribuan itu mendengar kabar ada video mesum saksi korban dengan terdakwa Irsan Ananda. Lalu ibu korban menanyai saksi korban dan diakui oeh saksi korban. Lalu ibu korban memanggil terdakwa dan menanyai terdakwa dan terdakwa mengakui. 


Pukul 22.00 WIB ayah saksi korban HS pulang kerja dan sesampai dirumah ibu korban memberitahu tindakan terdakwa kepada anak mereka. Lalu Ayah korban menanyai terdakwa dan terdakwa mengakui. Lalu kedua orang tua saksi korban memanggil Kadus dan Pangulu Nagori Silau Panribuan Kec Silau Kahean yang juga menanyai terdakwa dan terdakwa mengakui telah menyetubuhi korban dua kali. 


Selanjutnya kedua orang tua korban mengadu ke Polres Simalungun. Terdakwa Irsan Ananda pun ditangkap. Pengadilan Anak ini dilaksanakan oleh Hakim Tunggal Aries Kata Ginting, SH dengan Panitera M Ramli, SH. Julita Nababan, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa didampingi Advokat Harpin Siagian, SH bersama Fransiskus Silalahi, SH dari LBH-PK P Siantar yang bertugas sebagai Pusbakum di Pengadilan Negeri Simalungu

(Red-SP.ID/MARS)