DPC GBNN Tanah Karo Minta Gubsu Edy Tunda Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tanah Karo Terpilih -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

DPC GBNN Tanah Karo Minta Gubsu Edy Tunda Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tanah Karo Terpilih

Rabu, 14 April 2021

(Image/Gambar) : DPC GBNN dan Tim Kuasa Hukum Paslon kepala daerah 01 Tanah Karo mengajukan gugatan ke DKPP terkait dugaan kecurangan Pilkada yang terjadi di tahun 2020 kemarin.

Tanah Karo - Sumutpos.id : 
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) meminta Mendagri dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menunda pelantikan Bupati/Wakil Bupati Karo terpilih Cory S Sebayang/Theophilus Ginting,karena masih ada proses gugatan/laporan pengaduan terkait Pilkada Karo 2020 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Dasar permohonan penundaan pelantikan tersebut karena “Paslon Bupati/Wakil Bupati Karo nomor urut 01 Jusua Ginting SIP – dr.Saberina Tarigan MARS melalui Tim Kuasa Hukumnya masih mengajukan pengaduan di DKPP terkait syarat pencalonan Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo terpilih yang di duga cacat hukum serta perlakuan KPU Kabupaten Karo yang tidak sesuai dengan aturan.


Seusai menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara,Tim Hukum Paslon 01 di dampingi pengurus DPC GBNN Kabupaten Karo Ronald Abdi Negara Sitepu.SH kepada sejumlah wartawan di ruang wartawan DPRD Provinsi Sumatera Utara,Senin (12/4/2021) dengan tegas menyatakan melalui surat permohonan tersebut Tim Hukum Paslon 01 Jusua Ginting SIP meminta agar Mendagri dan Gubernur Sumut menunda dulu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sampai ada kepastian hukum dari DKPP,” tegasnya.


Pengurus GBNN lainnya yang juga anggota tim pemenangan Paslon Bupati Karo nomor urut 01 Josua Ginting – dr Sabrina Tarigan MARS, di dampingi kuasa hukum lainnyanya S Firdaus Tarigan SH, Imran Sinulingga SH berharap Gubernur Sumut menyahuti penundaan pelantikan tersebut.

Surat permohonan penundaan pelantikan tersebut juga dilayangkannya ke KPUD Sumut, Bawaslu Sumut, Kapolda Sumut hingga Presiden RI, dengan harapan agar aspirasi mereka diakomodir.

“Sebab berdasarkan surat PN Kabanjahe 16 Februari 2021 yang menerangkan surat keterangan PN Kabanjahe No 1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ 4 September 2020 yang ditandatangani Ketua PN Kabanjahe Dr Dahlan Tarigan SH MH, tidak tercatat dalam buku Register Pendaftaran Surat Keterangan di PN Kabanjahe,” katanya.

Alasannya,Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 05 pada saat pendaftaran ada melampirkan persyaratan berupa copyan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe di tanda tangani oleh ketua PN Kabanjahe Dr Dahlan Tarigan SH.MH pada 4 September 2020, Sementara sebagai mana di ketahui pada tanggal 4 September 2020 Dr Dahlan Tarigan SH MH tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Namun pada saat masa perbaikan persyaratan, Paslon 05 memberikan surat keterangan dengan format yang tidak sama dengan surat keterangan sebelumnya.Kejanggalan kejanggalan lainnya pada Surat Keterangan Nomor :43/SK/HK/09/2020/PN Kbj 08 September 2020 atas nama Cory Sriwaty Sebayang yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe serta Surat Keterangan Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 08 September atas nama Theopilus Ginting yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Pengadilan.

Surat tersebut tidak sesuai dengan format surat keterangan sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 28 September 2016.Karena di dalam SEMA No 3 Tahun 2016 menjelaskan satu surat keterangan berdasarkan satu surat permohonan sesuai dengan formatnya.

“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah kami sampaikan di dalam laporan/pengaduan di DKPP,dalam putusannya kami meminta Cory Sebayang dan Theopilus Ginting tidak hanya dibatalkan pelantikannya,namun harus didiskualifikasi pencalonannya dalam Pilkada Karo 2020,” tegasnya.

Ditambahkan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 lainnya, permohonan dan penyampaian sejumlah pelanggaran yang dilakukan Paslon Bupati/Wakil Bupati terpilih seluruhnya telah dilayangkannya ke DKPP dan DKPP telah mengundang pelapor untuk hadir pada tanggal 16 April 2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan guna menyelesaikan pengaduan mereka. (Red-SP.ID/MT)