Anggota DPRD Medan Abdul Rahman Nasution Sosialisasi Perda 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Anggota DPRD Medan Abdul Rahman Nasution Sosialisasi Perda 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Minggu, 25 April 2021

(Image/Gambar) : Anggota yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan saat memberikan sambutan dan penjelasan di depan para tamu undangannya mengenai Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Medan -
Sumutpos.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdul Rahman Nasution SH, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln. Karya Setuju Gg. Bilal No.7 Kelurahan Karang Berombak, Medan, Minggu (25/4).


Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini merasa bahwa UU No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan kemiskinan perlu diketahui masyarakat dengan baik, karena salah poin penting didalamnya adalah hak masyarakat mendapatkan pendidikan dan keterampilan, agar kedepannya dapat mandiri dan meningkatkan pendapatan warga.

Pemerintah sendiri bertanggung jawab tentunya dalam hal memfasilitasi pengembangan keterampilan dari berbagai jenis dan jenjang pelatihan, sehingga meningkatkan produktifitas dan usaha masyarakat.

“Untuk itu, saya sangat siap membantu masyarakat khususnya untuk membuka wawasan keilmuannya tentang peraturan-peraturan yang ada dan dapat menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya. Makanya, ini sangat perlu kita sosialisasikan,” ujar Abdul Rahman dalam sosialisasi yang turut dihadiri Lurah Karang Berombak Suardi, SE, Kordinator Kota Program Keluarga Harapan ( PKH ), Rinaldy Sitorus dan Kepling 13 Kel. Karang Berombak, Nurdin dan ratusan warga undangan yang hadir pada acara Sosper tersebut.

(Image/Gambar) : Usai acara Sosper anggota DPRD Medan Abdul Rahman Nasution, SH berkesempatan foto bersama dengan para tamu undangan yang hadir.

Dalam kesempatan sosper itu, Abdul Rahman juga menerima berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari persoalan jalan, drainase, penejarangan jalan, banjir dan lainnya.

“Bapak, ibu jangan sungkan-sungkan untuk menyampaikan keluhannya kepada saya. Saya mau bapak dan ibu memanfaatkan saya selaku Anggota DPRD Kota Medan. Dan saya akan berusaha juga memanfaatkan posisi ini untuk membantu masyarakat demi kesejahteraannya,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini.

Dalam Perda yang berisi 12 Bab dan 29 Pasal itu, juga diatur hak warga miskin yang termaktub pada Bab IV Pasal 9 berbunyi; bahwa setiap warga miskin mempunyai hak, kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik. 

Pada sosialisasi tersebut, anggota DPRD Abdul Rahman yang kesehariannya akrab disapa dengan nama Manche ini juga menyampaikan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan itu dibuat untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap. Ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.

“Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristiknya sehingga perlu segera dilakukan upaya-upaya nyata untuk menanggulangi kemiskinan karena menyangkut harkat dan martabat manusia,” ujar Manche.

(Red-SP.ID/01)